Pokok Pokok Pikiran Mengapa STIE GICI Business School Mempertahankan UU BHP
- Pendidikan adalah Barang Publik yang mempunyai pengertian umum bahwa pendidikan memerlukan adanya PARTISIPASI MASYARAKAT. Kata Publik mempunyai pengertian Pemerintah, Masyarakat atau Umum. Prof. Said Zainal Abidin, Ph.D mengatakan: "Istilah Publik dalam rangkaian kata Public Policy mengandung 3 konotasi: PEMERINTAH, MASYARAKAT dan UMUM. Ini dapat dilihat dalam dimensi Subyek, Obyek dan Lingkungan dari Kebijakan" (Kebijakan Publik, 2005)
- UU Badan Hukum Perguruan tinggi telah menempatkan pengelolaan pendidikan formal Pendidikan Tinggi untuk melakukan transformasi jiwa entrepreneurial kedalam perguruan tinggi. Entrepreu
nership dalam kebijakan publik (Osborne, 1992) mempunyai pengertian upaya meningkatkan sumber daya ekonomi, sosial, budaya, politik dan manusia dari yang produktif menjadi lebih produktif. - UU BHP sebagai solusi dan jalan keluar bagi STIE GICI Business School dalam bidang pendidikan karena adanya kevakuman dasar hukum Yayasan sejak tahun 2007 sehingga ada kepastian tentang status badan hukumnya.
- UU BHP cermin dari adanya semangay demokratisasi penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai ciri dari masyarakat dan Negara yang demokratis.
- UU BHP telah mengubah paradigma pendidikan tinggi dari sekedar "memproduksi sarjana" menjadi "Sarjana Plus yang berjiwa mandiri, bertanggung jawab, kreatif dan berjiwa wirausaha" sehingga para lulusan tidak lagi menjadi Job Seeker tetapi berubah menjadi job creator.
- Dengan UU BHP Pendidikan tinggi tidak menjadi mahal, tetapi justru menjadi lebih murah karena Yayasan sebagai penyelenggaran pendidikan mempunyai dua wing dalam penyelenggaraannya. Wing pertama adalah yang disebut dengan Academic Entity yang mengurusi masalah proses pendidikan formalnya dan Wing kedua yang disebut dengan Business Entity yang mengurusi aspek bisnis diluar akademik yang menjadi tulang punggung pembiayaan Academic Entity. Dengan konsep ini sejak tahun 2004 sampai sekarang biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa turun lebih dari 50 % dan pada saatnya nanti mahasiswa tidak akan dibebankan biaya sama sekali.
- UUUU BHP memberikan "warning" dan "guidance" agar Yayasan Pendidikan tidak melakukan praktek-praktek komersialisasi yang selama ini terjadi dimana lembaga pendidikan menjadi "cashcow" yang menjadikan biaya pendidikan menjadi mahal. Yayasan pendidikan harus kembali pada "track" yang benar sesuai jiwa dan semangat untuk mencerdaskan bangsa.
- UU Sisdiknas dan UU BHP memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan pendidikan dengan konsekuensi mampu menanggung biaya investasi dan biaya operasional. Dalam menanggung biaya tersebut, kami tidak bertumpu pada iuran masyarakat, tetapi melakukan upaya inovatif dengan membuat dua wing yang justru membuat swasta menjadi lebih kreatif dan tidak bergantung sepenuhnya kepada bantuan pemerintah.
(courtesy of Mr. Nurdin Rifai) edited by Mr. Sugiharto Read more...