Silahkan Download Materi Kuliah

March 20, 2009

Korupsi dan Hukum kekekalan Energi

Uang Korupsi Itu Merusak Anak Saya
Epocht Times Jumat, 20 Maret 2009

Share this
LintasBerita Facebook Digg Del.icio.us Reddit TechnoratiCetakE-mail


Akan mendapatkan balasan setimpal
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa korupsi di
Indonesia sudah terlalu besar dan diluar kontrol. Korupsi sudah merasuki
semua sendi kehidupan dan telah terjadi baik di eksekutif, legislatif
maupun yudikatif.

Pernyataan presiden yang disampaikan pada acara Presidential Lecture di
Istana Negara pada Rabu, 2 Agustus 2006, itu mengisyaratkan bahwa
pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari harapan.

Kendati pelaku korupsi tampak tak terjamah, tapi yakinkah kita bahwa
mereka benar-benar lolos dari jerat hukum? Ngomong-ngomong soal korupsi
saya ingin berbagi cerita.

Suatu hari, saya diundang untuk berbicara di depan staff dan pimpinan
sebuah perusahaan ternama. Pada kesempatan tersebut saya berbicara tentang
"hukum kekekalan energi", yang intinya, menurut hukum kekekalan energi dan
semua agama, apapun yang kita lakukan pasti akan dibalas sempurna kepada
kita di dunia.

Dengan kata lain, apabila kita melakukan "energi positif"
atau kebaikan maka kita akan mendapat balasan berupa kebaikan pula. Begitu
pula bila kita melakukan "energi negatif" atau keburukan maka kitapun akan
mendapat balasan berupa keburukan pula.

Ketika sesi tanya jawab, salah seorang pimpinan di perusahaan itu
mengritik pedas "hukum kekekalan energi". Walau saya sudah menjelaskan
dengan beragam argumen ilmiah dan contoh-contoh dalam kehidupan nyata, dia
tetap tidak yakin. Sampai kami berpisah, kami masih pada pendapat
masing-masing.

Tujuh bulan berlalu, pimpinan itu tiba-tiba menelpon saya.
"Pak Jamil, saya ingin bertemu anda," ujarnya singkat.

Karena penasaran, undangan dari beliau saya prioritaskan. Singkat kata,
pada waktu dan tempat yang telah disepakati kami bertemu. Rupanya beliau
tiba lebih dulu di tempat kami janjian.

Begitu saya datang, beliau segera menyambut dengan sebuah pelukan erat. Cukup lama beliau memeluk saya. "Maafkan saya pak Jamil. Maafkan saya," ucapnya, sambil terisak dan terus
memeluk saya. Karena masih bingung dengan kejadian ini saya diam saja.

Setelah kami duduk, beliau membuka percakapan.
"Saya sekarang yakin dengan apa yang pak Jamil dulu katakan. Kalau kita
berbuat energi positif maka kita akan mendapat kebaikan dan bila kita
berbuat energi negatif maka pasti kita akan mendapat keburukan," ujarnya.
"Bagaimana ceritanya sekarang kok bapak jadi yakin?" tanya saya.
"Selama saya menjabat pimpinan di perusahaan itu, saya menerima uang yang
bukan menjadi hak saya. Semuanya saya catat.
Jumlahnya lima ratus dua puluh enam juta rupiah," katanya.
Sembari menarik napas panjang beliau melanjutkan bercerita. Kali ini
tentang anaknya.

"Anak saya sekolah di Australia. Karena pengaruh pergaulan, dia terkena
narkoba. Sudah saya obati dan sembuh. Ketika liburan, dia ke Amerika dan
Kanada. Tidak disangka, disana dia bertemu dengan teman pengguna
narkobanya ketika di Australia. Anak saya sebenarnya menolak menggunakan
lagi. Namun dia dipaksa dan akhirnya anak saya kambuh lagi, bahkan makin
parah, pak."
Selama bercerita, beliau tak henti mengusap pipinya yang basah dengan air
mata yang terus meleleh seperti tak mau berhenti.

"Pak Jamil tahu berapa biaya pengobatan narkoba dan penyakit anak saya?"
Tanpa menunggu jawaban saya, lelaki separuh baya itu berkata lirih,
"Biayanya lima ratus dua puluh enam juta rupiah.
Sama persis dengan uang kotor yang saya terima, pak!"
Beliau tertunduk dan menggeleng-gelengkan kepala disertai isak tangis yang
makin keras. Dengan terbata lelaki itu berkata, "Uang korupsi itu telah
merusak anak saya, pak. Saya menyesal. Saya bukan orang tua yang baik.
Saya telah merusak anak saya, pak!"

Saya peluk erat lelaki itu. Saya biarkan air matanya tumpah. Tangisnya
semakin keras....
Wahai saudara, haruskah menunggu anak kita menjadi pengguna narkoba dan
sakit untuk berhenti korupsi?
(Jamil Azzaini - Kubik Leadership)

Read more...

March 05, 2009

kelompok 5, dan 6


Hubungan Bisnis Domestik dan Luar
HUBUNGAN kerjasama bisnis antara Nike Inc dengan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI) dan PT Natural Nusantara (NASA) kritis. Intinya, Nike memandang sepatu buatan perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya Pho itu tidak bisa lagi memenuhi kreteria yang dinginkan. Buntutnya, hasil produksi buatan kedua perusahaan itu ditolak. Dalam perspektif bisnis, pemutusan kerjasama adalah sesuatu yang lumrah. Sepanjang ada unsur-unsur kerjasama yang tidak bisa ditolerir oleh salah satu pihak, dan sudah diingatkan atas hal tersebut, maka “perceraian” sangat dimungkinkan terjadi.

Selama ini, baik pemerintah, buruh PT.HASI dan NASA, tentunya sangat awam atas unsur-unsur detail yang memayungi kerjasama antara perusahaan Hartati dan Nike Inc. Namun secara umum, biasanya kerjasama bisnis itu mengatur hal-hal yang memuat unsur hak dan kewajiban kedua belah pihak yang menjalin kerjasama. Selain unsur proses penyelesaian bila terjadi sengketa. Nah, pertanyaannya kemudian, apa saja unsur kesepakatan yang telah dilanggar atau tak bisa dipenuhi kedua belah pihak (Nike dan Hartati)? Tentu yang paling tahu adalah keduanya.

Maka menjadi sebuah keanehan dan janggal, manakala hubungan bisnis antara Hartati dan Nike, utamanya dalam “perceraian” ini, begitu banyak melibatkan banyak pihak. Bahkan menyeret-nyeret pemerintah untuk turut ambil alih dalam “perceraian” ini. Tentu masyarakat masih mengingat kasus sepatu milik perusahaan Hartati yang ”digudangkan” Bea Cukai, dan masalahnya sampai masuk istana presiden? Mengapa harus demikian.

Persoalan antara Nike dan Hartati, sebenarnya sangat sederhana. Sesederhana ketika keduanya mengikat “tali perkawinan”. Bila Hartati merasa dirugikan karena proses “perceraian”, tentu Hartati, sebagai pengusaha yang sudah malang melintang di berbagai orde, tahu persis langkah apa yang harus diambil. Menggerakkan buruh dan karyawan untuk berdemo di kantor Nike, tentu tak ada dalam klausul perikatan “perkawinan”. Dan sangat disesalkan, kenapa langkah itu bisa terjadi. Disamping mengganggu ketertiban lalulintas, tentu saja mengganggu aktifitas di komplek Bursa Efek Jakarta, yang nota bene bukan hanya dihuni oleh kantor Nike.

Hartati, sebagai pemilik usaha, tentu paham betul terhadap unsur-unsur yang disepakati dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Hartati bisa mengambil langkah hukum yang tentu saja tertera dalam perjanjian kerjasama keduanya. Hartati tidak perlu mengusung persoalan “perceraianmya” dengan Nike kemana-mana.

Sebab, letika Hartati dan Nike menjalin “tali perkawinan”, apakah Hartati juga melibatkan buruh dan pemerintah dalam ber “ijab-kabul”?. Berapa persen keuntungan yang didapat buruh, berapa persen keuntungan yang diperoleh pemerintah dalam konteks kerjasama keduanya? Tentu tidak dibahas.

Jika soal membuka lapangan kerja dan membayar pajak, yang dikedepankan, tentu itu sesuatu yang lumrah dan memang wajib dilakukan jika seseorang ingin membuka usaha. Tidak ada sesuatu yang istimewa, bila kedua aspek ini yang diagung-agungkan. Semua pengusaha di Indonesia juga melakukan hal tersebut. Dan sebaliknya, belum ada pengusaha di Indonesia yang mendirikan perusahaan dan menyediakan lapangan kerja, hanya untuk membuang uangnya. Melulu karena ada aspek keuntungan material yang diperoleh mereka.

Karenanya, bila “perceraian” keduanya yang terjadi, adalah kewajiban perusahaan Hartati untuk memberikan hak karyawan yang akan di PHK, karena karyawan yang ada bukan karyawan Nike. Bila jiwa sosial Hartati memang besar, jangan PHK karyawan yang ada, sembari menunggu datangnya mitra atau usaha yang lain.

Bagi organisasi karyawan atau buruh PT. HASI dan NASA, tuntutan yang dilakukan bukan kepada pihak Nike, namun terhadap manajemen tempat mereka bekerja. Langkah buruh berunjuk rasa dan demo ke komplek BEJ, dimana Nike berkantor, memang sepenuhnya tidak bisa dipersalahkan. Bisa jadi akibat ketidaktahuan para karyawan.

Namun, bila terjadi eskalasi gerakan buruh yang berlebihan dan tidak tepat sasaran, maka implikasinya adalah ketidakpercayaan investor terhadap iklim bisnis dan investasi di Indonesia. Bahkan dari gerakan massa yang besar, bisa menimbulkan implikasi terhadap ketentraman dan keamanan. Jadi langkah yang tidak tepat akan mengakibatkan kontraproduktif bagi iklim investasi di Indonesia. Sebab, Nike bisa saja mengartikan langkah massa buruh tersebut sebagai bentuk penekanan terhadap mereka. Padahal itu di luar konteks kerjasama dengan HASI dan NASA.
Sepatutnya, kedua belah pihak bisa saling bertemu dan merundingkan permasalahan bisnis tersebut. Tidak perlu mengerahkan buruh, melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikan hubungan bisnis mereka. Toh waktu memulai kerjasama, hanya keduanya yang bernegoisasi.
Bila “perceraian” sudah terjadi, dimana letak peran dan fungsi pemerintah dalam konteks ini? Adalah tugas Depnakertrans untuk mengawasi proses PHK (bila terjadi). Sudah benarkah secara hukum, PT Hardaya Aneka Shoes Industry dan PT Naga Sakti Parama Shoes Industry dalam memberikan hak karyawannya? Inilah yang perlu diawasi pemerintah agar pengusaha tidak bisa sewenang-wenang memperlakukan karyawannya.

Bagi Nike, tentunya bisa disarankan, sepanjang unsur “perkawinan” yang dilanggar tidak parah-parah benar, diharapkan sikap bijak dan profesional perlu dikedepankan. Toh selama “perkawinan” dengan Hartati berlangsung, keduanya sudah mengejam hasil yang cukup lumayan.

Tugas Analisa Kasus:
1. Sebutkan para pihak yang terlibat dalam kasus diatas.
2. Jelaskan pokok permasalahan yang disengketakan.
3. Berdasarkan analisa kasus diatas jelaskan, bagaimanakah penyelesaian sengketa yang sebaiknya diputuskan, serta posisi peran pemerintah dalam kasus diatas (menurut kelompok anda)
4. Sebutkan aspek hukum apa sajakah yang muncul dalam kasus diatas.

Hasil analisis kasus dibuat dalam bentuk paper dengan mencantumkan nama-nama anggota kelompoknya beserta tanda-tangannya, format penulisan dengan menggunakan kertas A4, dengan font: arial narrow, size: 12, maksimal 3 halaman tanpa sampul. Dan dikumpulkan pada tanggal 10 Maret 2009, jika terlambat maka akan dianggap tidak akan diperhitungkan sebagai nilai tambah.

Read more...

Kasus untuk kelompok 2, 4


Distributor Tunggal

LEE KUM LEE Co. Ltd, yang berkedudukan di Daifat Street Tai-Po, Industrial Estate Tai Po-Hong Kong, adalah suatu perusahaan yang memproduksi bumbu masak "saos makanan" bermerek dagang "LEE KUM KEE" yang diexport keluar negeri termasuk diexport ke Indonesia. Pada tahun 1987, terjadi kesepakatan antara dua perusahaan dagang: LEE KUM KEE Co Ltd Hong Kong dengan PT. Dua Berlian Jakarta yang isinya antara lain:

PT. Dua Berlian ditunjuk sebagai Sole Distributor "Saos Makanan merek Lee Kum Kee" untuk wilayah Indonesia dengan cara mengimport melalui membuka L/C oleh PT. Duta Berlian Lee Kum Kee Co. Ltd. sebagai produsen akan mengirimkan barang-barang tersebut ke PT. Dua Berlian.

Kesepakatan "Distributorship" ini berlaku untuk masa satu tahun dan diperpanjang setiap tahun. Terakhir diperpanjang secara tertulis dari 15 januari 1992 sampai dengan Januari 1993. Setelah tercapainya kesepakatan tersebut, mulai 1987 PT. Dua Berlian yang berkedudukan di Jakarta ini mempersiapkan perkantoran para karyawan, menyusun agen di daerah-daerah seluruh Indonesia sebagai jaringan pemasarannya produk saos makanan dari hongkong tersebut. Selanjutnya minta perizinan dari dirjen pengawasan obat dan makanan. Departeman Kesehatan RI dan berhasil memperoleh izin dengan code : ML.

Secara berkesinambungan sejak menjadi "Sole Distributor" tahun 1987, telah melakukan investasi uang sebesar Rp. 1.595.659.383 yang digunakan untuk membiayai import barang "saos makanan Lee Kum Lee" dari hongkong sejak tahun 1987 s/d 1993/1994. Sesuai dokumen tertulis "Perjanjian Sole Distributor" ini berakhir Januari 1993. Namun Distributor "PT Dua Berlian" tahun1993 masih membuka puluhan L/C untuk mengimport "Saos makanan" tersebut. Sebaliknya Produsen Lee Kum Kee Ltd, hongkong melayani terus barang-barang yang diimport sampai dengan Juni 1994. Perpanjangan waktu dari Januari 1993 s/d 1994 tersebut tanpa dibuat perjanjian tertulis.

Pada bulan Juni 1994 menjadi ketidaksepahaman antara Lee Kum Kee Ltd Hong Kong dengan PT. Dua Berlian tentang beberapa masalah. Melalui korespondensi antara kedua pihak, sejak Juni 1994 s/d 29 Juli 1994, akhirnya pada tanggal 31 Juli 1994, hubungan dagang tersebut menjadi putus dan PT. Dua Berlian tidak lagi menjadi "Sole Distributor" dari saos makanan Lee Kum Kee tersebut.

Kemudian PT. PROMEXX, di Jln Muara Baru Ujung Jakarta disepakati menjadi Sole Distributor Baru "saos makanan" oleh Lee Kum Kee Co. Ltd. sebagai penganti PT. Dua Berlian. Pemutusan / pembatalan secara sepihak hubungan distributorship oleh Lee Kum Kee Co. Ltd. pada 31 Juli 1994, dianggap oleh PT. Dua Berluan sebagai perbuatan yang sangat merugikannya dan jelas hal ini merupakan suatu "perbuatan melawan hukum", dengan alasan, meskipun tidak ada perjanjian tertulis sejak berakhirnya perjanjian yang terdahulu, maka sejak Januari 1993 s/d Juni 1994 telah menjadi "Perjanjian diam-diam"(Silent Agreement) antara kedua belah pihak. Pembatalan secara sepihak terhadap adanya "perjanjian diam-diam" atau "silent agreement" oleh Lee Kum Kee Co. Ltd hongkong, yang dilakukan secara mendadak tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian PT. Dua Berlian yang menurut hasil audit akuntan Publik Prasetyo Utomo, sebesar Rp. 1.585.332.135 (kerugian operasional) disamping hilangnya keuntungan yang diharapkan Rp. 11.834.129.362 serta "kerugian nama baik" Rp.10.000.000,-.

Berpijak pada kejadian tersebut, maka PT. Dua berlian mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap para tergugat Lee Kum Kee Co. Ltd. berkedudukan di hongkong sebagai Tergugat I dan PT. PROMIXX, berkedudukan di Jakarta sebagai Tergugat II.

Gugatan tersebut disertai Tuntutan / Petitum yang berisi:

° Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat

° Menyatakan sita jaminan sah dan berharga

° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan "Perbuatan Melawan Hukum".

° Menghukum Tergugat I dan II membayar uang "ganti rugi" ke Penggugat Rp. 1.946.208.293, berikut bunga 2% sebulan.

° Menghukum Tergugat I dan II membayar "keuntungan yang diharapkan" Rp 11.834.129.362.

° Menghukum tergugat membayar ganti rugi nama baik Penggugat Rp 10.000.000.000,-

° Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Terbukti bahwa penggugat telah memaksakan kehendaknya untuk mengakhiri "keagenan Penggugat" secara sepihak tanpa memperhatikan kepentingan Penggugat. Adanya "agen baru" PT. PROMEXX (tergugat II) terbukti disiapkan oleh Tegugat I sebelumnya. Dengan demikian Perbuatan Tergugat I tersebut telah terbukti sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" Berdasarkan bukti Audit Akuntan Publik. Hakim menilai sebagai kerugian operasional yang telah diderita oleh Penggugat. Meskipun tidak diperjanjiakan, tetapi dalam dunia bisnis sudah menjadi kebiasaan adanya bunga sebesar 2% per bulan. Mengenai tuntutan tentang keuntungan yang diharapkan karena tidak ada buktinya, hakim menolak tuntutan ini. Penggugat melakukan "perbuatan melawan hukum", maka efeknya akan menyangkut nama baik penggugat. Untuk tercemarnya nama baik penggugat, majelis hakim berpendapat mengabulkan Rp. 5 Milyar. Karena tidak memenuhi syarat pasal 180 HIR maka tuntutan penggugat agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ditolak majelis hakim.

Maka Pengadilan Memutuskan

° Mengabulkan gugatan untuk sebagian

° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan "Perbuatan Melawan Hukum"

° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada penggugat Rp. 1.585.332.135, plus bunga 2% per bulan.

° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada penggugat ganti rugi nama baik Rp. 5.000.000.000,- secara tanggung renteng

° Menolak gugatan selebihnya.

Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA

Tergugat I dan II menolak putusan PN dan kemudian banding. Dari bukti ada ketidakpuasan terhadap distributor/agen PT. dua berlian dari pihak LEE KUM KEE Co. Ltd. tentang kinerja agen tersebut, dan timbul permasalahan keagenan yang belum diselesaikan oleh agen, sehingga terjadi pemutusan keagenan PT. Duta Berlian. Pemutusan Keagenan tersebut menurut Majelis hakim bukan merupakan suatu persetujuan antara kedua belah pihak, melainkan merupakan hubungan hukum satu pihak, sehingga keagenan tersebut dapat diputuskan secara sepihak, oleh siapa yang menunjuknya sebagai agen buat dirinya. Tidak dapat dikatakan bahwa pemutusan keagenan tersebut merupakan suatu persetujuan antara kedua belah pihak, melainkan merupakan hubungan hukum satu pihak, sehingga keagenan tersebut dapat diputuskan secara sepihak, oleh siapa yang menunjuknya sebagai agen buat dirinya. Tidak dapat dikatakan bahwa pemutusan keagenan tersebut merupakan suatu "Perbuatan Melawan Hukum" demikian pula penunjukkan agen yang baru adalah sah dan tidak melawan hukum.

Tuntutan ganti rugi harus ditolak, karena tidak terbukti adanya "perbuatan melawan hukum".

Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Tinggi DKI: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

MAHKAMAH AGUNG RI Pengadilan Tinggi DKI dinilai salah menerapkan hukum dalam mengadili gugatan tersebut, sehingga putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara hukum ini. Berdasarkan bukti, meskipun perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat I tentang "Sole Distributorship" hanya berlaku selama 1 tahun, tetapi setelah itu terjadi perjanjian diam-diam atau "Silent Agreement" antara para pihak yang melanjutkan perjanjian "Sole Distributorship". Hal ini disebabkan kedua belah pihak masih terus

melakukan kegiatan dagangnya lebih dari 1 tahun lagi - tahun 1994. "Perjanjian diam-diam" atau silent agreement tersebut membawa konsekuensi yuridis bahwa perjanjian "Sole Distributorship" tersebut berlaku sebagai hukum bagi kedua belah pihak meskipun perjanjian formal tertulis telah berakhir. Perjanjian Distributorship ini tanpa alasan yang sah Tergugat I secara sepihak memutuskan / membatalkan dengan alasan management yang buruk dalam perusahaan pengugat.

Dari segi tenggang waktu pemutusan perjanjian tersebut, tidak layak dan bersifat mendadak untuk mengakhiri suatu perjanjian Sole distributorship, padahal penggugat telah melakukan investasi yang cukup besar, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Pemutusan secara sepihak tersebut bertentangan dengan:

1) asas kepatutan dan moral serta

2) asas kewajiban hukum dari tergugat I.

3) merugikan penggugat yang beritikad baik dan disisi lain tergugat I beritikad tidak baik,

4) Apa yang dilakukan oleh tergugat I terhadap penggugat adalah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum".

Mengenai "ganti rugi" yang menyangkut pencemaran nama baik / goodwil yang ditetapkan PN Jakarta Utara sebesar 5 Milyar dinilai Mahkamah Agung terlalu besar, bila dibandingkan dengan kerugian operasional sebesar Rp. 1.585.332.135, oleh karena itu menurut Mahkamah Agung jumlah yang pantas untuk ganti rugi nama baik / goodwil tersebut adalah Rp. 1.000.000.000,-

Dalam Putusan MA Tersebut amar putusannya

° Membatalkan putusan PT DKI Jakarta

° Mengabulkan gugatan untuk sebagian

° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan "Perbuatan Melawan Hukum".

° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp. 1.585.332.135, berikut bunga 2% setuap bulan.

° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi nama baik Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- secara tanggung renteng.

° Menolak gugatan selebihnya

Catatan

Pemutusan / Pembatalan secara mendadak dan tenggang waktu yang tidak layak tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikwalifisir sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" atau onrechtmatige daad -ex pasal 1365 BW, dimana si pelaku diwajibkan membayar uang ganti baik kerugian operasional maupun kerugian nama baik (goodwil). Pembebanan bunga 2% per bulan dari jumlah ganti rugi tersebut, berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku dalam dunia bisnis suatu pendapat pengadilan negeri yang dibenarkan oleh mahkamah agung

Tugas analisa kasus:

  1. Sebutkan para pihak yang terlibat sengketa didalam kasus diatas.
  2. Jelaskan latar-belakang pokok masalah yang menjadi dasar terjadinya sengketa serta bentuk kerugian yang dihadapi oleh pihak penggugat.
  3. jelaskan apa saja yang menjadi dasar alasan hakim dalam mengambil keputusan dari sengketa tersebut dalam uraian kasus diatas,
  4. Sebutkan aspek hukum apa sajakah yang bisa anda temukan baik dari segi teori maupun hukum positifnya yang muncul dari uraian kasus diatas, serta berikan penjelasan dari masing-masing aspek hukum tersebut.

Hasil analisis kasus dibuat dalam bentuk paper dengan mencantumkan nama-nama anggota kelompoknya beserta tanda-tangannya, format penulisan dengan menggunakan kertas A4, dengan font: arial narrow, size: 12, maksimal 3 halaman tanpa sampul. Dan dikumpulkan pada tanggal 10 Maret 2009, jika terlambat maka akan dianggap tidak akan diperhitungkan sebagai nilai tambah.

Read more...

TugAS untuk Kelompok 1, 3 dan 7


“ Vonis buat Perjanjian ”

Hati-hati dalam membuat perjanjian, karena salah-salah anda bisa menginap di Hotel Prodeo dengan tuduhan pidana pasal 378 jo 372 KUHP. Inilah fakta yang terjadi seorang direksi & komisaris sebut saja perusahaan FREXX yang bergerak dibidang perdagangan valuta asing money changer menginap di Hotel Prodeo selama 3 bulan lebih dan kini perkaranya sedang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 461/Pid.B/2003/PN-JKT.SLT.

Asal-muasal, perkara ini bermula dari perjanjian pinjam-meminjam antara perusahaan FREXX dengan beberapa investor yang berminat untuk menanamkan modalnya dibidang perdagangan valuta asing money changer yang berlangsung pada tahun 2001. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/5) disebutkan kedua terdakwa didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dengan pasal 378 jo 371 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun. Lebih lanjut, dalam uraian dakwaannya Jaksa menyebutkan penyebab perkara ini adalah ketidaksanggupan Perusahaan Forexx untuk melanjutkan pemberian bunga yang telah berlangsung selama 7 bulan sebesar 2,5% dari modal yang dipinjamkan oleh investor seperti yang diperjanjikan. Ketidaksanggupan dari perusahaan Forexx untuk melanjutkan perjanjian diduga akibat perusahaan Forexx tidak mempunyai sistem akutansi yang memadai, tidak mempunyai sistem penerimaan uang dan pengeluaran yang baik, internal control tidak berjalan baik serta pengambilan pribadi oleh kedua terdakwa.

Dakwaan tersebut kontan menimbulkan reaksi keberatan dari pengacara kedua terdakwa yang tentunya dalam koridor hukum acara pidana populer dengan sebutan “ lembaga eksepsi. “ keberatan atau eksepsi dari pengacara kedua terdakwa yang dibacakan Senin (26/5) menandaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara perusahaan Forexx dan para investor adalah hubungan perdata khususnya perjanjian, oleh sebab itu adalah sebuah “ ironi “ apabila kedua terdakwa tidak mempunyai uang tunai sama sekali untuk membayar utangnya maka dia akan mendekam terus dalam tahanan. Lebih lanjut, adalah tidak mustahil bahwa penyidik menahan tersangka (sekarang terdakwa) hanyalah suatu cara untuk untuk memaksa terdakwa membayar kewajibannya atas hutang pinjamannya.

Jika menilik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilihat pasal 109 ayat 2 menegaskan “dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.” Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa apabila suatu perkara tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, maka penyidik atau penuntut umum wajib menghentikan perkara tersebut.

Atas dakwaan dan eksepsi, Rabu (11/6) Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadli telah membacakan Putusan Sela yang memutuskan menolak keberatan/eksepsi dari pengacara terdakwa dan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Sementara itu, sudah menjadi pengetahuan umum bagi para praktisi hukum bahwa dari sekian banyak perkara pidana yang diadili 95% eksepsi dari pengacara ditolak dan pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan. Namun, dalam perkara ini apabila pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan dalam Putusan Akhir dengan menyatakan “perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan memerintahkan agar terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,” maka alangkah malangnya nasib terdakwa yang telah mendekam dalam penjara.

Terlepas dari itu semua, siapapun wajib untuk menjunjung tinggi & menghormati putusan majelis hakim, terlebih lagi Hakim adalah Nabi di zaman modern dan adalah sebuah cita-cita supremasi hukum harus ditegakkan. Yang tetap tinggal dan menjadi pertanyaan, bagi para pembuat undang-undang dimana letak kejelasan dari lembaga eksepsi yang diatur dalam hukum acara pidana kita ? Sebuah catatan bagi para perancang KUHAP kita di masa datang. Adalah kebebasan setiap pribadi untuk mengadakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servada ps.1338 BW). Terhadap hal ini apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian, tidak berarti para pihak lepas dari pertangungjawaban hukum.

Namun, adalah majelis hakim perdata yang mengadilinya dan bukan wewenang majelis hakim pidana. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian kita semua, sampai sebatas mana negara mencampuri urusan privat warganya, sampai batas mana hukum pidana kita boleh memasuki pintu rumah kita.

Yang menarik dalam perkara ini adalah, akankah dimasa depan nanti peradilan pidana kita yang memiliki kekuasaan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara akan difungsikan menjadi alat penekan bagi pertanggungjawaban sengketa perdata, salah satunya untuk membayar utang ? atau mungkin ini sudah menjadi trend.

Tugas dan Analisa kasus berikut:

1) Jelaskan latar belakang sengketa yang muncul dalam kasus diatas.

2) Jelaskan dari uraian diatas yang manakah yang merupakan sengketa yang dapat dikategorikan sebagai kasus perdata.

3) Berdasarkan uraian diatas dan berdasarkan analisa anda, hal-hal apa sajakah yang menyebabkan kasus diatas menjadi kasus pidana.

4) Jelaskan perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata dalam kasus diatas.

5) Jelaskan alasan hakim dalam memutus perkara diatas secara pidana.

6) Sebutkan aspek hukum apa sajakah yang muncul dalam uraian kasus diatas, beserta penjelasannya.

Hasil analisis kasus dibuat dalam bentuk paper dengan mencantumkan nama-nama anggota kelompoknya beserta tanda-tangannya, format penulisan dengan menggunakan kertas A4, dengan font: arial narrow, size: 12, maksimal 3 halaman tanpa sampul. Dan dikumpulkan pada tanggal 10 Maret 2009, jika terlambat maka akan dianggap tidak akan diperhitungkan sebagai nilai tambah.

Read more...

March 02, 2009

Group task List

1ST GROUP

Ali Husen Fathulah Nuri

Raissa Elsaray

Reindya benhardetta

Renny karlina

Siti Schafaria

2nd GROUP

Achmad taufik

Anton Sulistyo

Fajar Nurcahyo

Hendro Santoso

Heru irawan

3RD GROUP

Winda Eka Marcellyna

Agnesyia Yonna P

Ahmad irfan irsyad

Yanis Agustina

Bayu Fahlevi

4TH GROUP

Hendra Jaya Putra

Agung Setiawan

Arif Wicaksono

Windy LA Silalahi

Wahyu Santoso

5TH GROUP

Maulana Akbar

Maya Nurmayanti

Nisrani Oktavia

Riza Firliansyah Ardasy

Tazkia Maulidia Poetri

6TH GROUP

Windy Vivalent

Yayan Hendrayana

Achmad hafidz Fadly

Mutakim

Eva

7TH GROUP

Tubagus Ihya Ulumudin

Yulianti

Yuliana

Inge Anggraini

Yudi

Read more...

Never Ending Journey

Pengaruh seorang pengajar tidak akan pernah tahu sampai kapan berakhir, blog ini dipersiapkan untuk memberikan kesempatan pada mahasiswa STIE GICI Business School yang karena lain dan sesuatu hal tidak dapat hadir didalam perkuliahan yang saya ampu dan para pembaca yang budiman yang karena lain dan sesuatu hal membuka situs blog saya ini.

Karena pada hakekatnya tehnologi memiliki dua sisi yang berlawanan mampu memberi manfaat bagi perkembangan umat manusia dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan manusia itu sendiri, sebagai pengajar tentunya saya memilih memanfaatkannya untuk kebajikan dengan menyebarkan ilmu yang saya miliki meskipun ilmu itu tidaklah sebanding dengan ilmu dari Sang Pencipta yang dapat kita lihat dari hasil ciptaanya di alam semesta ini

Blog Archive

LabPixies Clock

  © ugik thanks to for amazing template ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP