
Distributor Tunggal
LEE KUM LEE Co. Ltd, yang berkedudukan di Daifat Street Tai-Po, Industrial Estate Tai Po-Hong Kong, adalah suatu perusahaan yang memproduksi bumbu masak "saos makanan" bermerek dagang "LEE KUM KEE" yang diexport keluar negeri termasuk diexport ke Indonesia. Pada tahun 1987, terjadi kesepakatan antara dua perusahaan dagang: LEE KUM KEE Co Ltd Hong Kong dengan PT. Dua Berlian Jakarta yang isinya antara lain:
PT. Dua Berlian ditunjuk sebagai Sole Distributor "Saos Makanan merek Lee Kum Kee" untuk wilayah Indonesia dengan cara mengimport melalui membuka L/C oleh PT. Duta Berlian Lee Kum Kee Co. Ltd. sebagai produsen akan mengirimkan barang-barang tersebut ke PT. Dua Berlian.
Kesepakatan "Distributorship" ini berlaku untuk masa satu tahun dan diperpanjang setiap tahun. Terakhir diperpanjang secara tertulis dari 15 januari 1992 sampai dengan Januari 1993. Setelah tercapainya kesepakatan tersebut, mulai 1987 PT. Dua Berlian yang berkedudukan di Jakarta ini mempersiapkan perkantoran para karyawan, menyusun agen di daerah-daerah seluruh Indonesia sebagai jaringan pemasarannya produk saos makanan dari hongkong tersebut. Selanjutnya minta perizinan dari dirjen pengawasan obat dan makanan. Departeman Kesehatan RI dan berhasil memperoleh izin dengan code : ML.
Secara berkesinambungan sejak menjadi "Sole Distributor" tahun 1987, telah melakukan investasi uang sebesar Rp. 1.595.659.383 yang digunakan untuk membiayai import barang "saos makanan Lee Kum Lee" dari hongkong sejak tahun 1987 s/d 1993/1994. Sesuai dokumen tertulis "Perjanjian Sole Distributor" ini berakhir Januari 1993. Namun Distributor "PT Dua Berlian" tahun1993 masih membuka puluhan L/C untuk mengimport "Saos makanan" tersebut. Sebaliknya Produsen Lee Kum Kee Ltd, hongkong melayani terus barang-barang yang diimport sampai dengan Juni 1994. Perpanjangan waktu dari Januari 1993 s/d 1994 tersebut tanpa dibuat perjanjian tertulis.
Pada bulan Juni 1994 menjadi ketidaksepahaman antara Lee Kum Kee Ltd Hong Kong dengan PT. Dua Berlian tentang beberapa masalah. Melalui korespondensi antara kedua pihak, sejak Juni 1994 s/d 29 Juli 1994, akhirnya pada tanggal 31 Juli 1994, hubungan dagang tersebut menjadi putus dan PT. Dua Berlian tidak lagi menjadi "Sole Distributor" dari saos makanan Lee Kum Kee tersebut.
Kemudian PT. PROMEXX, di Jln Muara Baru Ujung Jakarta disepakati menjadi Sole Distributor Baru "saos makanan" oleh Lee Kum Kee Co. Ltd. sebagai penganti PT. Dua Berlian. Pemutusan / pembatalan secara sepihak hubungan distributorship oleh Lee Kum Kee Co. Ltd. pada 31 Juli 1994, dianggap oleh PT. Dua Berluan sebagai perbuatan yang sangat merugikannya dan jelas hal ini merupakan suatu "perbuatan melawan hukum", dengan alasan, meskipun tidak ada perjanjian tertulis sejak berakhirnya perjanjian yang terdahulu, maka sejak Januari 1993 s/d Juni 1994 telah menjadi "Perjanjian diam-diam"(Silent Agreement) antara kedua belah pihak. Pembatalan secara sepihak terhadap adanya "perjanjian diam-diam" atau "silent agreement" oleh Lee Kum Kee Co. Ltd hongkong, yang dilakukan secara mendadak tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian PT. Dua Berlian yang menurut hasil audit akuntan Publik Prasetyo Utomo, sebesar Rp. 1.585.332.135 (kerugian operasional) disamping hilangnya keuntungan yang diharapkan Rp. 11.834.129.362 serta "kerugian nama baik" Rp.10.000.000,-.
Berpijak pada kejadian tersebut, maka PT. Dua berlian mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap para tergugat Lee Kum Kee Co. Ltd. berkedudukan di hongkong sebagai Tergugat I dan PT. PROMIXX, berkedudukan di Jakarta sebagai Tergugat II.
Gugatan tersebut disertai Tuntutan / Petitum yang berisi:
° Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
° Menyatakan sita jaminan sah dan berharga
° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan "Perbuatan Melawan Hukum".
° Menghukum Tergugat I dan II membayar uang "ganti rugi" ke Penggugat Rp. 1.946.208.293, berikut bunga 2% sebulan.
° Menghukum Tergugat I dan II membayar "keuntungan yang diharapkan" Rp 11.834.129.362.
° Menghukum tergugat membayar ganti rugi nama baik Penggugat Rp 10.000.000.000,-
° Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Terbukti bahwa penggugat telah memaksakan kehendaknya untuk mengakhiri "keagenan Penggugat" secara sepihak tanpa memperhatikan kepentingan Penggugat. Adanya "agen baru" PT. PROMEXX (tergugat II) terbukti disiapkan oleh Tegugat I sebelumnya. Dengan demikian Perbuatan Tergugat I tersebut telah terbukti sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" Berdasarkan bukti Audit Akuntan Publik. Hakim menilai sebagai kerugian operasional yang telah diderita oleh Penggugat. Meskipun tidak diperjanjiakan, tetapi dalam dunia bisnis sudah menjadi kebiasaan adanya bunga sebesar 2% per bulan. Mengenai tuntutan tentang keuntungan yang diharapkan karena tidak ada buktinya, hakim menolak tuntutan ini. Penggugat melakukan "perbuatan melawan hukum", maka efeknya akan menyangkut nama baik penggugat. Untuk tercemarnya nama baik penggugat, majelis hakim berpendapat mengabulkan Rp. 5 Milyar. Karena tidak memenuhi syarat pasal 180 HIR maka tuntutan penggugat agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ditolak majelis hakim.
Maka Pengadilan Memutuskan
° Mengabulkan gugatan untuk sebagian
° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan "Perbuatan Melawan Hukum"
° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada penggugat Rp. 1.585.332.135, plus bunga 2% per bulan.
° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada penggugat ganti rugi nama baik Rp. 5.000.000.000,- secara tanggung renteng
° Menolak gugatan selebihnya.
Pengadilan Tinggi DKI JAKARTA
Tergugat I dan II menolak putusan PN dan kemudian banding. Dari bukti ada ketidakpuasan terhadap distributor/agen PT. dua berlian dari pihak LEE KUM KEE Co. Ltd. tentang kinerja agen tersebut, dan timbul permasalahan keagenan yang belum diselesaikan oleh agen, sehingga terjadi pemutusan keagenan PT. Duta Berlian. Pemutusan Keagenan tersebut menurut Majelis hakim bukan merupakan suatu persetujuan antara kedua belah pihak, melainkan merupakan hubungan hukum satu pihak, sehingga keagenan tersebut dapat diputuskan secara sepihak, oleh siapa yang menunjuknya sebagai agen buat dirinya. Tidak dapat dikatakan bahwa pemutusan keagenan tersebut merupakan suatu persetujuan antara kedua belah pihak, melainkan merupakan hubungan hukum satu pihak, sehingga keagenan tersebut dapat diputuskan secara sepihak, oleh siapa yang menunjuknya sebagai agen buat dirinya. Tidak dapat dikatakan bahwa pemutusan keagenan tersebut merupakan suatu "Perbuatan Melawan Hukum" demikian pula penunjukkan agen yang baru adalah sah dan tidak melawan hukum.
Tuntutan ganti rugi harus ditolak, karena tidak terbukti adanya "perbuatan melawan hukum".
Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Tinggi DKI: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
MAHKAMAH AGUNG RI Pengadilan Tinggi DKI dinilai salah menerapkan hukum dalam mengadili gugatan tersebut, sehingga putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara hukum ini. Berdasarkan bukti, meskipun perjanjian tertulis antara penggugat dan tergugat I tentang "Sole Distributorship" hanya berlaku selama 1 tahun, tetapi setelah itu terjadi perjanjian diam-diam atau "Silent Agreement" antara para pihak yang melanjutkan perjanjian "Sole Distributorship". Hal ini disebabkan kedua belah pihak masih terus
melakukan kegiatan dagangnya lebih dari 1 tahun lagi - tahun 1994. "Perjanjian diam-diam" atau silent agreement tersebut membawa konsekuensi yuridis bahwa perjanjian "Sole Distributorship" tersebut berlaku sebagai hukum bagi kedua belah pihak meskipun perjanjian formal tertulis telah berakhir. Perjanjian Distributorship ini tanpa alasan yang sah Tergugat I secara sepihak memutuskan / membatalkan dengan alasan management yang buruk dalam perusahaan pengugat.
Dari segi tenggang waktu pemutusan perjanjian tersebut, tidak layak dan bersifat mendadak untuk mengakhiri suatu perjanjian Sole distributorship, padahal penggugat telah melakukan investasi yang cukup besar, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Pemutusan secara sepihak tersebut bertentangan dengan:
1) asas kepatutan dan moral serta
2) asas kewajiban hukum dari tergugat I.
3) merugikan penggugat yang beritikad baik dan disisi lain tergugat I beritikad tidak baik,
4) Apa yang dilakukan oleh tergugat I terhadap penggugat adalah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum".
Mengenai "ganti rugi" yang menyangkut pencemaran nama baik / goodwil yang ditetapkan PN Jakarta Utara sebesar 5 Milyar dinilai Mahkamah Agung terlalu besar, bila dibandingkan dengan kerugian operasional sebesar Rp. 1.585.332.135, oleh karena itu menurut Mahkamah Agung jumlah yang pantas untuk ganti rugi nama baik / goodwil tersebut adalah Rp. 1.000.000.000,-
Dalam Putusan MA Tersebut amar putusannya
° Membatalkan putusan PT DKI Jakarta
° Mengabulkan gugatan untuk sebagian
° Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan "Perbuatan Melawan Hukum".
° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp. 1.585.332.135, berikut bunga 2% setuap bulan.
° Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi nama baik Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- secara tanggung renteng.
° Menolak gugatan selebihnya
Catatan
Pemutusan / Pembatalan secara mendadak dan tenggang waktu yang tidak layak tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikwalifisir sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" atau onrechtmatige daad -ex pasal 1365 BW, dimana si pelaku diwajibkan membayar uang ganti baik kerugian operasional maupun kerugian nama baik (goodwil). Pembebanan bunga 2% per bulan dari jumlah ganti rugi tersebut, berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku dalam dunia bisnis suatu pendapat pengadilan negeri yang dibenarkan oleh mahkamah agung
Tugas analisa kasus:
- Sebutkan para pihak yang terlibat sengketa didalam kasus diatas.
- Jelaskan latar-belakang pokok masalah yang menjadi dasar terjadinya sengketa serta bentuk kerugian yang dihadapi oleh pihak penggugat.
- jelaskan apa saja yang menjadi dasar alasan hakim dalam mengambil keputusan dari sengketa tersebut dalam uraian kasus diatas,
- Sebutkan aspek hukum apa sajakah yang bisa anda temukan baik dari segi teori maupun hukum positifnya yang muncul dari uraian kasus diatas, serta berikan penjelasan dari masing-masing aspek hukum tersebut.
Hasil analisis kasus dibuat dalam bentuk paper dengan mencantumkan nama-nama anggota kelompoknya beserta tanda-tangannya, format penulisan dengan menggunakan kertas A4, dengan font: arial narrow, size: 12, maksimal 3 halaman tanpa sampul. Dan dikumpulkan pada tanggal 10 Maret 2009, jika terlambat maka akan dianggap tidak akan diperhitungkan sebagai nilai tambah.
Read more...