Sistem penilaian meliputi: Tugas yang berupa pembuatan makalah dengan bobot nilai : 35 % Ujian akhir MKDU Pancasila dengan bobot nilai : 55 % Attitude / sikap : 10 %
Format ujian terdiri dari: 1) Multiple choice dengan bobot penilaian sebesar : 40 % 2) Essay dengan bobot penilaian sebesar : 60 %
Materi Ujian Akhir MKDU Pancasila meliputi: 1) Pemahaman mengenai sifat dasar bangsa Indonesia yang mengandung dasar nilai nilai yang diakui sebagai pendorong lahirnya Pancasila. Dengan melalui pembuktian secara historis factual.
2) Pembentukan Pancasila melalui landasan formal dan ketentuan hukum yang mengesahkannya menjadi dasar negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Kelangsungan dari Implementasi nilai nilai Pancasila dalam kehidupan keseharian bangsa Indonesia pada saat ini yang dikaitkan dengan lajunya perkembangan dan pengaruh dunia luar melalui globalisasi.
4) Perkembangan dunia yang dipicu oleh perkembangan teknologi informasi dan transportasi yang menipiskan batas batas wilayah suatu negara, yang membawa paham dan pandangannya sendiri, sudah pasti akan memberikan pengaruh yang besar bagi perkembangan kebudayaan setempat, pola perilaku, perubahan tehnologi, yang secara keseluruhan memberikan dampak baik positif maupun negatif bagi perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5) Urutan sila sila dalam Pancasila menunjukan adanya hubungan antar sila yang saling menjiwai oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sila-sila dari Pancasila merupakan bentuk yang hierarkhis piramidal.
Pasti Anda bingung dengan judulnya, 'goblok' kok dipelajari! Setelah membaca baru percaya bahwa statement itu benar. Bob Sadino terkenal dengan pengusaha yang 'Nyleneh' gaya dan pola pikirnya. Sejak dari jaman Soeharto, dia terkenal dengan 'kostumnya' yang selalu bercelana pendek. Begitulah cara Om Bob bertemu dengan semua presiden negeri ini.
Di kediamannya di kawasan Lebak Bulus sebesar 2 hektar, dia membuat kami pusing dengan statement-statement nya yang super Nyleneh. Misalnya dia tanya, "Menurutmu kebanyakan orang bisnis cari apa Jay?" Spontan kita jawab, "Cari untung om!" Kemudian Om Bob balik menjawab, "Kalo saya cari rugi!"
Dia menjelaskan, kalo bisnis cari untung, apa selamanya untung? Sama juga kalo bisnis cari rugi, apa selamanya rugi? Maknanya adalah, rugi tak perlu ditakuti. Bahkan karyawan Kemchicks (pabrik daging olahan) dan Kemfarms (exportir sayur dan buah) diijinkan untuk berbuat salah. Sampai-sampai ada karyawan yang pernah membuat kerugian US$ 5 juta dan masih bekerja sampai sekarang.
Goblok atau Pintar? Trus apa maknanya belajar 'Goblok'? Bukankah banyak orang pandai tapi tak berhasil dalam usaha atau bahkan melangkahpun tak berani. Om Bob bilang, kalo orang 'goblok' itu tak pandai menghitung, makanya lebih cepat mulai usaha. Kalau orang pinter, menghitungnya 'njlimet', jadi nggak mulai-mulai usahanya.
Orang 'goblok' berbisnis tidak berfikir urutan, sedangkan orang pinter, berfikir urut. Orang pintar tidak percayaan dengan orang lain, jadi semuanya mau dikerjain sendiri, seolah tak ada yang dapat menggantikan dirinya. Nah, kalau orang 'goblok', dia akan mencari orang pintar dan harus lebih pintar darinya, untuk menjalankan usahanya. Orang pintar ketemu gagal, cenderung mencari kambing hitam untk menutupi kekurangannya. "Ehm, situasi ekonominya lagi down", atau "Pemerintah nggak mendukung saya", kata orang pintar.
Lain hal dengan orang 'goblok', jika ketemu gagal, nggak merasa kalau dia gagal, karena dia merasa sedang 'belajar'. Bahkan Om Bob juga mengatakan bahwa dia sebagai orang 'goblok' tidak melakukan perencanaan usaha, target ataupun mengenal cita-cita. Namun sebaliknya, semua karyawannya harus memiliki target dan perencanaan. Buahnya, orang 'goblok' yang jadi bossnya orang pintar. Itulah adilnya Tuhan menciptakan orang pintar dan orang 'goblok'.
Masalahnya sekarang, siapa yang merasa pintar, siapa yang merasa goblok? Trus, enakan mana jadi orang pintar atau orang 'goblok'? Jika Anda semakin bingung dengan tulisan saya, artinya bagus, berarti Anda mulai....Goblok! Kalau Anda emosi, berarti Anda pintar. Itu juga kata orang Om Bob lho..! Filosofi 'goblok' Bob Sadino dia ibaratkan seperti air sungai yang sedang mengalir. Ketemu batu di depan, ya belok kanan atau belok kiri. Namun seperti air di sungai, kitapun harus siap dikencingi, dibuangi sampah dan kotoran-kotoran yang lain. Jadi, pilih mana?
GOBLOK atau PINTAR?
"Pengusaha tak harus pintar dalam segala hal. Tapi harus pintar mencari orang pintar"
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2. Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135).
Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
3. Tujuan utama kepailitan
adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
4. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
1.kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
2.kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
5. Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
atas permohonan debitur sendiri
atas permintaan seorang atau lebih kreditur
oleh kejaksaan atas kepentingan umum
Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:
1.Memiliki minimal dua kreditur;
2.Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan kreditur, tanpa melihat jumlah piutangnya.
6. Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).
7. Siapa yang Mempailitkan Siapa
Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
8. Tentang Kurator
8.1. Kewenangan Kurator
Kepailitan suatu perseroan terbatas berakibat hilangnya kekuasaan dan kewenangan seluruh organ-organ perseroan atas harta kekayaan perseroan tersebut. Organ-organ perseroan seperti RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris menjadi tidak berwenanang untuk melakukan tindakan-tindakan kepengurusan harta, dan kedudukannya digantikan oleh kurator. Sebagai contoh, Pasal 67(2) UU Kepailitan menegaskan bahwa dalam melakukan tugasnya kurator tidak memerlukan persetujuan dari organ debitur/perseroan pailit, walaupun di luar kepailitan persetujuan tersebut disyaratkan. Apakah organ-organ perseroan kehilangan wewenangnya untuk melakukan tindakan selain pengurusan atas harta pailit. Organ-organ itu tetap berwenang selama tidak ada akibatnya atas harta pailit. Jika kita mengkaji kepailitan atas perseorangan dan bukan perseroan terbatas, maka debitur pailit dapat tetap hidup, bersosialisasi, bahkan dapat bekerja dan menghasilkan uang untuk harta pailit. Namun, untuk perseroan terbatas memang sulit sekali ditarik garis yang jelas, karena sebagai badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, maka seluruh atau (hampir seluruh) tindakan yang diambil organ-organ tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan. Namun baiklah untuk kepentingan diskusi ini kita anggap saja organ perseroan tetap berwenang. Akibatnya, kurator tidak dapat mengambilalih kewenangan tersebut, termasuk mengadakan RUPS, dan sebagainya.
8.2.Tugas Kurator
Deskripsi tugas seorang kurator dan pengurus dalam kepailitan tersebar dalam pasal-pasal di Undang-undang Kepailitan (UUK). Namun tugas kurator dan pengurus yang paling fundamental (sebagaimana diatur dalam ps. 67(1) UUK), adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam melakukan tugas ini kurator maupun pengurus memiliki satu visi utama, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalisasikan nilai harta pailit.Lebih jauh lagi tugas kurator pengurus dapat dilihat pada job description dari kurator pengurus, karena setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam hal proses kepailitan, yaitu:
1. Sebagai Kurator sementara
Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk:
1)mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan
2)mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator (ps.7 UUK).
secara umum tugas kurator sementara tidak banyak berbeda dengan pengurus, namun karena pertimbangan keterbatasan kewenangan dan efektivitas yang ada pada kurator sementara, maka sampai saat ini sedikit sekali terjadi penunjukan kurator sementara.
2. Sebagai pengurus
Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.
3. Sebagai Kurator
Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari keadaan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.
Dari berbagai jenis tugas bagi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
1.Tugas AdministratifDalam kapasitas administratif nya Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (ps. 13 (4) UUK); mengundang rapat-rapat kreditur ; mengamankan harta kekayaan debitur pailit; melakukan inventarisasi harta pailit (ps. 91 UUK); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (ps. 70 B (1) UUK). Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki kewenangan antara lain a) kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti paksa badan (ps. 84 (1) UUK), b) melakukan penyegelan (bila perlu) (ps. 90 (1) UUK)
2.Tugas Mengurus/mengelola harta pailit. Selama proses kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka kurator dapat melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur (ps. 95 (1) UUK). Pengelolaan hanya dapat dilakukan apabila debitur pailit masih memiliki suatu usaha yang masih berjalan. Kewenangan yang diberikan dalam menjalankan pengelolaan ini termasuk diantaranya:
a)kewenangan untuk membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit (ps. 14 jo ps.96 UUK)
b)kewenangan untuk meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum dibebani demi kelangsungan usaha (ps. 67 (3)-(4) UUK)
c)kewenangan khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan perjanjian lainnya
Tugas Melakukan penjualan-pemberesanTugas yang paling utama bagi Kurator adalah untuk melakukan pemberesan. Maksudnya pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana kurator melakukan pembayaran kepada para kreditor konkuren dari hasil penjualan harta pailit.
9. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
PKPU diatur pada BAB II UU Kepailitan, tepatnya ps. 212 sampai ps. 279 Undang-Undang Kepailitan.Kedudukan dari PKPU adalah bahwa PKPU tidak dapat disejajarkan dengan instrumen kepailitan, atau sebagai sesuatu yang bersifat alternatif dari prosedur kepailitan. PKPU adalah prosedur hukum (atau upaya hukum) yang memberikan hak kepada setiap Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren (pasal 212 UU Kepailitan).
PKPU dapat diajukan secara sukarela oleh debitur yang telah memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat membayar utang-utangnya, maupun sebagai upaya hukum terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh krediturnya.PKPU sendiri terbagi 2 bagian, yaitu:
tahap pertama, adalah PKPU Sementara,
tahap kedua adalah PKPU Tetap. Berdasarkan Pasal 214 ayat (2) UU Kepailitan Pengadilan niaga HARUS mengabulkan permohonan PKPU Sementara. PKPU sementara diberikan untuk jangka waktu maksimum 45 hari, sebelum diselenggarakan rapat kreditur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mempresentasikan rencana perdamaian yang diajukannya.
PKPU Tetap diberikan untuk jangka waktu maksimum 270 hari, apabila pada hari ke 45 atau rapat kreditur tersebut, belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut (pasal 217 (3) UUK).
Prinsip ini jelas berbeda dengan kepailitan, yang prinsip dasarnya adalah untuk memperoleh pelunasan secara proporsional dari utang-utang debitur. Meskipun pada prinsipnya kepailitan masih membuka pintu menuju perdamaian dalam kepailitan, namun cukup jelas bahwa kepailitan dan PKPU adalah dua hal yang berbeda, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya untuk membandingkan secara kuantitatif kedua hal tersebut.
Manfaat adanya PKPU
Jelas sangat bermanfaat, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain diluar PKPU (pasal 270 UUK), sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut ‘digerecoki’ oleh tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditur juga seharusnya terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit (pasal160, 161, jo 276 UUK).
Bandingkan dengan apabila melalui proses restructuring biasa, yang apabila terjadi breach perjanjian, tentunya harus dilalui proses gugat perdata yang berliku-liku proses dan panjangnya waktu. Berdasarkan Undang Undang Kepailitan maka, pengadilan yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum, dan Hukum Acara yang digunakan adalah Hukum Acara Perdata.
PENGADILAN NIAGA
Yang berhak memutus pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pengadilan Niaga yang berada di Peradilan Umum yang untuk pertama kalinya dibentuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukum Acara yang digunakan adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan Umum. Putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan upaya hukum lain setelah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu melalui PK (Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung) dengan syarat:
úterdapat bukti tertulis baru
úPengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penetapan hukumnya.
(dengan jangka awaktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Panitera M A)
Hukum berasal dari norma-norma yang telah ada dan berlaku dimasyarakat, sehingga tidak dapat dikatakan terhadap setiap sesuatu hal yang baru yang belum ada undang-undangnya dikatakan belum ada hukumnya. Norma yang diyakini oleh masyarakat yang berasal dari kebiasaan yang berkembang kemudian bisa juga dikatakan sebagai aturan atau hukum yang harus dipatuhi. Demikian halnya dengan e-commerce yang merupakan produk dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi. Informasi dan telekomunikasi merupakan sarana dalam ber-interaksi antar manusia. Interaksi atau hubungan antar manusia inilah yang memerlukanadanya tata-aturan berdasarkan kaidah-kaidah yang baku dalam berperilaku dan bertindak dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hal ini perlu karena hubungan antar manusia tentunya didasarkan pada berbagai kepentingan yang berbeda satu sama lain.
E-Commerce adalah merupakan aktivitas perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik melalui jaringan internet. Atausebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu:
a)business to business e-commerce
b)business to consumer e-commerce
2. Historical and Legal Aspects of E-commerce in Indonesia
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce.
Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi informasi internet. Secara pranata hukum khusus Indonesia sampai saat ini belum memiliki perangkat hukum yang memadai untuk mengatur berbagai aspek perniagaan melalui jaringan internet akan tetapi ada beberapa peraturan yang dapat dijadikan acuan yaitu:
a)Pasal 1233 KUHPerdt., adanya suatu perikatan adalah lahir karena suatu perjanjian atau karena suatu undang-undang.
b)Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak, pasal 1320 KUHPerdata
d)Pembuktiannya dengan alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah (ps.1866 KUHPer atau 164 HIR) dan Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) yang telah mulai menjangkau ke arah pembuktian data secara elektronik.
3. Digital Signature
Digital Signature adalah suatu sistem pengamanan yang menggunakan public key cryptography system, atau secara umum pengertiannya adalah :
A data value generated by public key algorithm based on the contents of a lock data and a private key, yielding so individualized crypto checksum.
Tujuan dari suatu tandatangan dalam suatu dokumen adalah untuk memastikan otentisitas dari dokumen tersebut. Suatu digital signature sebenarnya adalah bukan suatu tanda tangan seperti yang kita kenal selama ini, ia menggunakan cara yang berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga ia tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun ia juga memastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses transmisi. Suatu digital signature didasarkan dari isi dari pesan itu sendiri. Dari segi perspektif hukum, digital signature adalah sebuah pengaman pada data digital yang dibuat dengan kunci tanda tangan pribadi (private signature key), yang penggunaannya tergantung pada kunci publik (public key) yang menjadi pasangannya. Eksistensi digital signature ini ditandai oleh keluarnya sebuah sertifikat kunci tanda tangan (signature key certificate) dari suatu badan pembuat sertifikat (certifier). Dalam sertifikat ini ditentukan nama pemilik kunci tanda tangan dan karakter dari data yang sudah ditandatangani, untuk kekuatan pembuktian (German Draft Digital signature Law, 1996).
Beberapa masalah yang mungkin timbul dari sistem digital signature ini terkait dengan sistem hukum yang sudah ada. Pada banyak negara, disyaratkan bahwa suatu transaksi haruslah disertai dengan bukti tertulis, dengan pertimbangan kepastian hukum.
Permasalahannya, bagaimana sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sebuah digital signature dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis? Di lnggris, bukti tertulis haruslah berupa tulisan (typing), ketikan (printing), litografi (lithography), photographic, atau bukti-bukti yang mempergunakan cara-cara lain, yang dapat memperlihatkan atau mengolah kata kata dalam bentuk yang terlihat secara kasat mata. Definisi dari bukti tertulis itu sendiri sudah diperluas hingga mencakup juga “telex, telegram, atau cara-cara lain dalam telekomunikasi yang menyediakan rekaman dan perjanjian"
(UNCITRAL Model Law on Internatinal Commercial Arbitration, art.7 (2)).
4. Authenticity (Ensured)
Dengan memberikan digital signature pada data elektronik yang dikirimkan maka akan dapat ditunjukkan darimana data elektronis tersebut sesungguhnya berasal. Terjaminnya integritas pesan tersebut bisa terjadi karena keberadaan dari Digital Certificate. Digital Certificate diperoleh atas dasar aplikasi kepada Cerfication Authority oleh user/subscriber. digital certificate berisi informasi mengenai pengguna antara lain:
a)identitas
b)kewenangan
c)kedudukan hukum
d)status dari user
Digital certificate ini memiliki berbagai tingkatan/level, tingkatan dari digital certificate ini menentukan berapa besar kewenangan yang dimiliki oleh pengguna . contoh dari kewenangan ataau kwalifikasi ini adalah apabila suatu perusahan hendak melakukan perbuatan hukum, maka pihak yang berwenang mewakili perusahaan tersebut adalah direksi . Jadi apabila suatu perusahaan hendak melakukan suatu perbuatan hukum maka Digital certificate yang dipergunakan adalah digital certificate yang dipunyai oleh direksi perusahaan tersebut.
Dengan keberadaan dari digital certificate ini maka pihak ketiga yang berhubungan dengan pemegang digital certificate tersebut dapat merasa yakin bahwa suatu pesan/massages adalah benar berasal dari useer tersebut.
5. Integrity
Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu data yang dikirimkan. Seorang penerima pesan/data dapat merasa yakin apakah pesan yang diterimanya sama dengan pesan yang dikirimkan. Ia dapat merasa yakin bahwa data tersebut pernah dimodifikasi atau diubah selama proses pengiriman atau penyimpanan.
Penggunaan digital signature yang diaplikasikan pada pesan/data elektronik yang dikirimkan dapat menjamin bahwa pesan/data elektronik tersebut tidak mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Jaminan authenticity ini dapat dilihat dari adanya hash function dalam sistem digital signature, dimana penerima data (recipient) dapat melakukan pembandingan hash value. Apabila hash value-nya sama dan sesuai, maka data tersebut benar-benar otentik, tidak pernah terjadi suatu tindakan yang sifatnya merubah (modify) dari data tersebut pada saat proses pengiriman, sehingga terjamin authenticity-nya. Sebaliknya apabila hash value-nya berbeda, maka patut dicurigai dan langsung dapat disimpulkan bahwa recipient menerima data yang telah dimodifikasi.
6. Non-Repudiation
Non repudiation/ tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu pesan berhubungan dengan orang yang mengirimkan pesan tersebut. Pengirim pesan tidak dapat menyangkal bahwa ia telah mengirimkan suatu pesan apabila ia sudah mengirimkan suatu pesan. Ia juga tidak dapat menyangkal isi dari suatu pesan bebeda dengan apa yang ia kirimkan apabila ia telah mengirim pesan tersebut. Non repudiation adalah hal yang sangat penting bagi e-commerce apabila suatu transaksi dilakukan melalui suatu jaringan internet, kontrak elektronik (electronic contracts), ataupun transaksi pembayaran.
Non repudiation ini timbul dari keberadaan digital signature yang menggunakan enkripsi asimetris (asymmetric encryption). Enkripsi asimetris ini melibatkan keberadaan dari kunci prifat dan kunci publik. Suatu pesan yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci prifat maka ia hanya dapat dibuka/dekripsi dengan menggunakan kunci publik dari pengirim. Jadi apabila terdapat suatu pesan yang telah dienkripsi oleh pengirim dengan menggunakan kunci prifatnya maka ia tidak dapat menyangkal keberadaan pesan tersebut karena terbukti bahwa pesan tersebut dapat didekripsi dengan kunci publik pengirim. Keutuhan dari pesan tersebut dapat dilihat dari keberadaan hash function dari pesan tersebut, dengan catatan bahwa data yang telah di-sign akan dimasukkan kedalam digital envelope.
Confidentiality
Pesan dalam bentuk data elektronik yang dikirimkan tersebut bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi data elektronik yang telah di-sign dan dimasukkan dalam digital envelope. Keberadaan digital envelope yang termasuk bagian yang integral dari digital signature menyebabkan suatu pesan yang telah dienkripsi hanya dapat dibuka oleh orang yang berhak. Tingkat kerahasiaan dari suatu pesan yang telah dienkripsi ini, tergantung dari panjang kunci/key yang dipakai untuk melakukan enkripsi. Pada saat ini standar panjang kunci yang digunakan adalah sebesar 128 bit.
Pengamanan data dalam e-commerce dengan metode kriptografi melalui skema digital signature tersebut secara teknis sudah dapat diterima dan diterapkan, namun apabila kita bahas dari sudut pandang ilmu hukum ternyata masih kurang mendapatkan perhatian. Kurangnya perhatian dari ilmu hukum dapat dimengerti karena, khususnya di Indonesia, penggunaan komputer sebagai alat komunikasi melalui jaringan internet baru dikenal semenjak tahun 1994. Dengan demikian pengamanan jaringan internet dengan metode digital signature di Indonesia tentu masih merupakan hal yang baru bagi kalangan pengguna computer.
Masalah lain yang dapat timbul berkaitan dengan dokumen elektronik dandigital signature ini adalah masalah cara untuk menentukan dokumen yang asli dan dokumen salinan. Berkaitan dengan hal ini sudah menjadi prinsip hukum umum bahwa:
dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian;
dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian; dan
semuareproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan
Private Law Aspects on the E-commerce
Berdasarkan pasal 1233 KUHPerdt., adanya suatu perikatan adalah lahir karena suatu perjanjian atau karena suatu undang-undang. Selanjutnya, dalam pasal 1320 KUHPerdt. dijelaskan bahwa syarat-syarat sah-nya suatu perjanjian adalah meliputi Syarat Subyektif dan Syarat Obyektif. (lihat modul kuliah, chapter 2, tentang contracts and agreement). Berkenaan dengan syarat subyektif tersebut, diketahui bahwa subyek hukum yang terlibat dalam sistem sekuriti yang menggunakan digital signature, antara lain :
1. Pemegang Digital Certificate
2. Certification Authorities sebagai issuer dari Digital Certificate
Certification Authority
C.A berkedudukan sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk memberikan kepastian/pengesahan terhadap identitas dari seseorang/pelanggan (klien C.A. tersebut). Selain itu C.A. juga mengesahkan pasangan kunci publik dan kunci privat milik orang tersebut. Proses sertifikasi untuk mendapatkan pengesahan dari C.A. dapat dibagi menjadi 3 tahap :
1)Pelanggan/subscriber membuat sendiri pasangan kunci privat dan kunci publiknya dengan menggunakan software yang ada di dalam komputernya
2)Menunjukan bukti-bukti identitas dirinya sesuai dengan yang disyaratkan C.A.
3)Membuktikan bahwa dia mempunyai kunci privat yang dapat dipasangkan dengan kunci publik tanpa harus memperlihatkan kunci privatnya.
Tahapan-tahapan tersebut tidak mutlak harus seperti di atas, akan tetapi tergantung pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh C.A. itu sendiri. Hal ini berkaitan dengan level/tingkatan dari sertifikat yang diterbitkannya dan level/tingkatan ini berkaitan juga dengan besarnya kewenangan yang diperoleh pelanggan/"Subscriber" berdasarkan sertifikat yang didapatkannya. Semakin besar kewenangannya yang diperoleh dari suatu Digital Certificate yang diterbitkan oleh C.A. semakin tinggi pula level sertifikat yang diperoleh serta semakin ketat pula persyaratan yang ditetapkan oleh C.A. Sebagai contoh; untuk mendapatkan suatu sertifikat yang mempunyai level kewenangan yang cukup tinggi, terkadang C.A. bahkan memerlukan kehadiran secara fisik si "subscriber" sehingga C.A. dapat memperoleh kepastian pihak yang akan memperoleh sertifikat tersebut.
Setelah persyaratan-persyaratan tersebut diuji keabsahannya maka C.A. menerbitkan sertifikat pengesahan (dapat berbentuk hard-copy maupun soft-copy). Sebelum diumumkan secara luas "subscriber" terlebih dahulu mempunyai hak untuk melihat apakah informasi-informasi yang ada pada sertifikat tersebut telah sesuai atau belum. Apabila informasi-informasi tersebut telah sesuai maka subscriber dapat mengumumkan sertifikat tersebut secara luas atau tindakan tersebut dapat diwakilkan kepada C.A. atau suatu badan lain yang berwenang untuk itu (suatu lembaga notariat). Selain untuk memenuhi sifat integrity dan authenticity dari sertifikat tersebut, C.A. akan membubuhkan digital signature miliknya pada sertifikat tersebut.
Informasi-informasi yang terdapat di dalam sertifikat tersebut diantaranya dapat berupa :
1)Identitas C.A. yang menerbitkannya.
2)Pemegang/pemilik/subscriber dari sertifikat tersebut.
3)Batas waktu keberlakuan sertifikat tersebut.
4)Kunci publik dari pemilik sertifikat.
Setelah sertifikat tersebut diumumkan maka pihak-pihak lain dapat melakukan transaksi, transfer pesan dan berbagai kegiatan dengan media internet secara aman dengan pihak pemilik sertifikat. Fungsi-fungsi C.A yang telah kita bicarakan di atas dapat kita golongkan sebagai berikut :
1)Membentuk hierarki bagi penandatanganan digital.
2)Mengumumkan peraturan-peraturan mengenai penerbitan sertifikat.
3)Menerima dan memeriksa pendaftaran yang diajukan.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam e-commerce tidak hanya dilihat pada statusnya sebagai pihak, melainkan juga dengan melihat kedudukannya dalam perikatan, yaitu sebagai berikut:
i.Penjual (merchant)
ii.Pembeli (buyer)
iii.Certification Authority (CA)
Selanjutnya, ada juga para pihak yang andilnya tidak kalah penting, yaitu :
1)Account Issuer (penerbit rekening contoh: kartu kredit)
2)Jaringan pembayaran (contohnya Visa dan Mastercard dalam scheme SET)
3)Internet Service Provider (ISP)
4)Internet Backbones.
5)Jasa Pengiriman Paket
International Trade Contracts and Agreement
Kontrak perdagangan internasional secara umum (bukan dalam konteks e-commerce) diatur dalam United Nations in Contracts for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986. Indonesia belum meratifikasi untuk UNCISG tahun 1980, meskipun demikian konvensi ini patut kita pertimbangkan sebagai platform bagi konvensi jual beli internasional yang baru. Konvensi ini mengatur masalah-masalah kontraktual yang berhubungan dengan kontrak jual beli internasional. Konvensi ini sebenarnya hanya mengatur masalah jual beli antara business to business (B2B), sedangkan e-commerce yang kita bahas disini adalah hubungan bisnis antara Business to Consumer (B2C) dan juga business to business tetapi didalam konvensi tersebut terdapat beberapa prinsip yang dapat di adopsi dalam pembahasan aspek hukum dalam e-commerce ini. Konsepsi yang bisa diambil dari konvensi ini antara lain adalah:
Bahwa kontrak tidak harus dalam bentuk tertulis (in writing from), tetapi kontrak tersebut bisa saja berbentuk lain bahkan hanya berdasarkan saksi. Berdasarkan aturan tersebut suatu kontrak dapat juga dalam bentuk data elektronik (misalnya dalam format data form yang di-sign dengan digital signature) tapi didalam UNCISG ini belum diatur secara spesifik mengenai digital signature. Berdasarkan hal tersebut diatas maka suatu kontrak jual-beli secara internasional yang menggunakan digital signature berdasarkan hukum internasional secara hukum mengikat (legally binding) atau mempunyai kekuatan hukum. Mengenai sahnya suatu kontrak yang berbentuk digital signature ini sebaiknya diatur dalam perundang-undangan tersendiri seperti seperti halnya yang dilakukan di Amerika(negara bagian Utah, California), Malaysia, Singapura.
CISG mencakup materi pembentukan kontrak secara internasional yang bertujuan meniadakan keperluan menunjukkan hukum negara tertentu dalam kontrak perdagangan internasional serta untuk memudahkan para pihak dalam hal terjadi konflik antar sistem hukum . CISG berlaku terhadap kontrak untuk pejualan barang yang dibuat diantara pihak yang tempat dagangnya berada di negara yang berlainan pasal (1(1)). Dengan demikian yang menentukan adalah tempat perdagangannya dan bukan kewaarganegaranya. Dalam konteks digital signature tempat kedudukan dari Merchant yang adalah kedudukan hukum yang tercantum di digital certificate miliknya. Suatu kontrak yang dibuat berdasarkan CISG (misalnya berupa digital signature) atau yang tunduk kepada CISG harus ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam CISG dan kalau CISG belum menentukan, berdasarkan kaaidah-kaidah hukum perdata internasional. Disamping itu, CISG menerima kebiasaan dagang serta kebiasaan antara para pihak sebagai dasar penafsiran ketentuan kontrak. Seperti halnya dalam hukum kontrak Indonesia, itikad baik dijadikan prinsip utama dalam penaafsiran utama dalam penafsiran ketentuan dan pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka hendaknya setiap bentuk kontrak perdagangan internasional dengan menggunakan digital signature selain didasarkan pada peraturan yang mengatur secara spesifik mengatur tentang digital signature juga didasarkan pada UNCISG karena CISG banyak dipakai oleh negara-negara di dunia.
Saat terbentuknya kontrak, Ini menyangkut kapan terjadinya kesepakatan terutama apabila kesepakatan ini terjadi tanpa kehadiran para peserta/pihak. Transaksi di internet kita analogikan sebagai transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran para pelaku di satu tampat (between absent person). CISG memberikan kepastian di dunia perdagangan internasional mengenai saat terjaadinya suatu kontrak. kepastian ini akan memberikan bukti dalam e-commerce tanpa adanya kepastian ini, pertukaran antara suatu digital signature akan sulit menimbulkan hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum kontrak. E-mail meskipun sifatnya menghubungkan para pihak dengan hampir seketika tetapi tetap saja terjadi kelambatan (delay) dalam masalah transmisinya. Juga harus dipertimbangkan adanya sistem yang tidak bekerja secara sempurna sehingga suatu offer/acceptance tidak dapat diterima secara seketika. Kontrak jual-beli dianggap sudah ada setelah adanya kesepakatan yang datang dari keduabelah pihak.
Apabila dikemudian hari timbul suatu sengketa mengenai kontrak tersebut, maka pentinglah untuk diketahui hukum mana (hukum dari negara yang mana) yang akan diberlakukan bagi kontrak tersebut. Suatu kontrak (dalam format digital signature) yang bagus akan menjelaskan secara eksplisit hukum mana yang berlaku bagi kontrak itu, tetapi kadangkala pilihan hukum ini tidak dicantumkan. Secara umum dalam menetukan hukum mana yang akan berlaku adalah berdasarkan prinsip yuridiksi negara manakah yang memiliki hubungan yang terdekat dan mempunyai hubungan yang erat dengan kontrak tersebut. Tempat dimana terjadinya suatu kontrak adalah suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam penentuan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut, meskipun hal ini bukanlah suatu faktor yang penting. Suatu kontrak yang dibuat dengan menggunakan sarana telekomunikasi yang yang bersifat instan/seketika dapat dianggap berada dibawah yurisdiksi dari tempat dimana offeror menerima acceptance. Sedangkan bila diterapkan prinsip postal acceptance, maka tempat terjadinya acceptance adalah tempat dimana acceptance tersebut dikirimkan yang akan menetukan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut. Untuk mencegah ketidakpastian hukum mana yang akan berlaku bagi suatu kontrak maka dalam membuat suatu kontrak baik itu berupa offer atau acceptance para pihak hendaknya menjelaskan dimana, kapan dianggap kontrak itu terjadi dan hukum mana yang akan berlaku bagi kontrak tersebut.
Note; penjelasan mengenai offer/acceptance and invitation to treat
Offer
Saat terjadinya penawaran adalah suatu keadaan dimana salah satu pihak menawarkan untuk berbuat sesuatu atau untuk memberikan/menyerahkan (supply) sesuatu. Penawaran ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (legally binding) apabila sudah disetujui oleh pihak yang lain.
Offer/Invitation to treat
Suatu offer harus dibedakan dengan invitation to treat, offer adalah suatu keadaan dimana apabila sudah mendapat persetujuan dari offeree maka ia mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan invitation to treat adalah undangan/ajakan bagi pihak yang lain untuk melakukan penawaran.
Suatu penawaran menjadi efektif pada saat offer itu sampai pada offeree, istilah sampai ini kita akan mengacu pada article 15 Uncitral model law on e-commerce 1996. Offer terjadi pada saat suatu data (digital signature) memasuki suatu sistem informasi diluar kontrol si pembuat offer. Offer ini meskipun sifatnya irrevocable (tidak dapat dibatalkan) tapi masih dapat dibatalkan (withdrawn) apabila pembatalan itu sampai ke offeree pada saat yang sama dengan offer itu.
Saat (waktu jatuh tempo) diterimanya suatu offer ditentukan sebagai berikut;
kalau penerima (addresee) mempunyai designated information system yang dipergunakan untuk menerima data-data tersebut (offer), maka offer itu sampai pada saat; Pada saat Digital signature itu memasuki designated information system tersebut. Kalau digital signature itu dikirimkan ke suatu Information system yang tidak mempunyai designated information system yang secara khusus digunakan untuk menerima offer tersebut, maka saatnya adalah pada saat diterima oleh addresee.
Apabila addresse tidak mempunyai designated information system, offer tersebut diterima pada saat digital signature itu masuk ke Information System dari addresee.
The Alternative Dispute Resolution
Apabila dikemudian hari timbul suatu sengketa mengenai kontrak tersebut, maka pentinglah untuk diketahui hukum mana (hukum dari negara yang mana) yang akan diberlakukan bagi kontrak tersebut. Suatu kontrak (dalam format digital signature) yang bagus akan menjelaskan secara eksplisit hukum mana yang berlaku bagi kontrak itu, tetapi kadangkala pilihan hukum ini tidak dicantumkan. Secara umum dalam menetukan hukum mana yang akan berlaku adalah berdasarkan prinsip yuridiksi negara manakah yang memiliki hubungan yang terdekat dan mempunyai hubungan yang erat dengan kontrak tersebut. Tempat dimana terjadinya suatu kontrak adalah suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam penentuan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut, meskipun hal ini bukanlah suatu faktor yang penting. Suatu kontrak yang dibuat dengan menggunakan sarana telekomunikasi yang yang bersifat instan/seketika dapat dianggap berada dibawah yurisdiksi dari tempat dimana offeror menerima acceptance. Sedangkan bila diterapkan prinsip postal acceptance, maka tempat terjadinya acceptance adalah tempat dimana acceptance tersebut dikirimkan yang akan menetukan hukum mana yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Untuk mencegah ketidakpastian hukum mana yang akan berlaku bagi suatu kontrak maka dalam membuat suatu kontrak baik itu berupa offer atau acceptance para pihak hendaknya menjelaskan dimana, kapan dianggap kontrak itu terjadi dan hukum mana yang akan berlaku bagi kontrak tersebut.
Law Enforcement on International Trading
Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa yang mempunyai aspek internasional. Terdapat kemungkinan suatu putusan dari suatu pengadilan di suatu negara tidak dapat ditegakkan/diberlakukan (enforce) di negara yang lain. Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan suatu negara dimana suatu putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara tersebut.
Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak internasional. Pilihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa akan membawa kepastian hukum bagi para pihak apabila terjadi sengketa. Karena terhadap putusan arbitrase ini dapat dilakukan enforcement dinegara yang lain, sehingga akan membawa ketenangan bagi para pihak. Terhadap putusan arbiter yang berada diluar yurisdiksi suatu negara/ arbitrase asing dapat dilakukan enforcement pasal 2 konvensi United Nations Convention on the Recogniton and enforcement Arbiral Award (the New York Convention).
Hal-hal yang patut diperhatikan disini adalah :
Public policy
Kebijaksanaan suatu negara yang berkaitan dengan kepentingan umum (public policy) misalnya hal-hal yang berhubungan dengan masalah hukum publik tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal ini disebabkan karena hal tersebut adalah termasuk kewenangan dari negara itu untuk mengatur warga negaranya. Melihat ruang lingkup e-commerce yang sangat luas maka terdapat kemungkinan terdapat berbagai variasi yang mempunyai hubungan dengan public policy, misalnya apabila pemerintah menjadi Certification Authority.
Shrinkwrap licenses /contracts
Apabila suatu perjanjian dibuat dalam bentuk shrinkwrap licenses/contract maka akan menimbulkan berbagai kesulitan. Kesulitan itu antara lain apakah perjanjian itu dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang fair?. Seorang konsumen tinggal menekan "tombol" setuju( I agree) berdasarkan terms and conditons yang telah diberikan oleh seorang pedagang. Kontrak yang termasuk kategori ini dapat saja tidak dianggap sebagai memenuhi asas kesepakatan (pacta sunt servanda) karena pihak konsumen hanya mengklik tanda I accept tanpa mempunyai pilihan yang lain. Kriteria apakah suatu perjanjian itu fair atau tidak ini tergantung dari masing-masing negara, sehingga terdapat suatu kemungkinan bahwa kontrak tersebut termasuk perjanjian yang tidak masuk perjanjian yang dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Bentuk kontrak
Apabila suatu kontrak hendak menunjuk lembaga arbitrase sebagai pilihan forumnya maka kontrak tersebut tinggal mencantumkan klausula arbitrase sebagai pilihan forumnya dengan memuat kata-kata bahwa kontrak ini akan diselesaikan melalui arbitrase. Dengan pencantuman pilihan forum tersebut maka secara otomatis apabila terdapat suatu sengketa menyangkut kontrak itu akan diselesaikan melalui forum arbitrase.
Para pihak pada saat pembuatan kontrak mungkin lalai dalam mencantumkan klausula arbitrase sebagai pilihan forumnya, mereka tetap saja dapat memilih arbitrase sebagai pilihan forumnya (Pactum de compromitendo) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Enforcement
Berdasarkan Keppres No. 31 tahun 1981 tentang ratifikasi atas konvensi New York yang menyangkut enforcement atas putusan arbitrase asing, maka suatu putusan arbitrase asing dapat diberlakukan di Indonesia, Mahkamah Agung pun sudah mengeluarkan Perma No. 1 tahun 1990 mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap putusan arbitrase asing.
Adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual barang/produknya secara langsung, baik ekspor/impor ke Indonesia. Untuk itu pihak asing yang biasa disebut dengan prinsipal harus menunjuk agen-agennya atau perwakilannya di Indonesia untuk memasarkan produknya.
Keagenan adalah suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Sedangkan Distributor tidak bertindak atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor. Dia bertindak atas namanya sendiri. Perjanjian bisnis yang diadakan antara agen/distributor dengan prinsipalnya, biasanya dilakukan dengan membuat suatu kontrak tertulis yang isinya ditentukan oleh para pihak (Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 77/Kp/III/78, bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun. Seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri, biasanya dalam perjanjian distributor secara tegas akan dinyatakan dengan kalimat sebagai berikut:
Except as expressly provided for in this agreement, nothing herein shall be deemed to create an agency, joint venture, partnership or employment relationship or employment between the parties here to deemed or constried as granting to distributor any right or authority to assume or to create any obligation or responsibility, express or implied, for behalf of , or in the name of X, or to bind X in any way or manner whatsoever.
Didalam perjanjian para pihak juga merumuskan secara jelas events of defaults sebagai dasar pemutusan perjanjian, yaitu antara lain:
Apabila agen/distibutor lalai melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang dibuat, termasuk kewajiban melakukan pembayaran.
Apabila agen/distributor melaksanakan apa yang sebenarnya tidak boleh dilakukan.
Para pihak yang melakukan perjanjian mengalami jatuh pailit.
keadaan-keadaan lain yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
(Perhatikan Pasal 1266 KUHPerdata)
2. Franchising (Hak Monopoli)
Bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu. British Franchise Association (BFA) mendefinisikan franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang:
Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usahanya selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu.
Franchisor berhak melakukan pengontrolan berlanjut pada periode franchise.
Franchisor berkewajiban membantu frnachisee dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya.
Franchisee secara periodik dalam masa frnachise melakukan pembayaran kepada franchisornya sesuai dengan perjanjian.
Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk (holding company) dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk yang sama atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Dasar-Dasar Franchise
harus ada suatu kontrak/perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee.
franchisor wajib membantu franchisee dalam mengembangkan bisnisnya.
franchisee diperkenankan beroperasi dengan menggunakan merek dagang, format/prosedur serta segala reputasi yang dimiliki franchisor.
franchisee berhak penuh mengelola bisnisnya sendiri
franchisee berinventasi dengan menggunakan dananya sendiri atau dengan dukungan sumber dana lain. Outlet yang dikelola, tidak ada investasi langsung dari franchisor.
franchisee harus membayar royalty dan fee kepada franchisor atas hak dan bantuan yang diterimanya secara terus menerus dari franchisor.
franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana ia adalah satu-satunya pihak yang berhak memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan
Transaksi yang terjadi antara franchisee dan franchisor bukan merupakan transaksi yang terjadi antara cabang perusahaan dengan perusahaan induk yang sama.
Friedman membedakan adanya 2 macam joint-venture yaitu:
Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu.
Equity Joint venture yaitu dengan adanya/ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture.
Pengertian secara umum Joint Venture adalah merupakan suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri dengan menggabungkan potensi usaha termasuk know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah sama-sama disetujui.
DASAR-DASAR JOINT VENTURE
adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
DiIndonesia bentuk usaha joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan expnasi bisnisnya. Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
Merger Atau Penggabungan, Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. jenis-jenis merger :
Merger Vertikal Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh: Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
Merger HorisontalPerusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
Merger Konglomerasi Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
Leverage Buyout, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Diatur dalam pasal 102 s/d Pasal 109 UU No. 1 Tahun 1995
4. BUILT, OPERATE and TRANSFER = BOT atau BANGUN GUNA SERAH
Keputusan Menteri Keuangan No. 248/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 – bahwa yang dimaksud dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian (BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa BOT berakhir. Hubungan bisnis BOT akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak sehingga hal ini tentu saja harus jelas disebutkan dalam klausula-klausula perjanjian BOT yang akan mereka buat antara si pemilik tanah dan investor dengan berpedoman pada ketentuan hokum yang berlaku (KHUPerdata) dan itikad baik untuk melaksanakannya.
Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, maka bangunan yang diserahkan oleh investor kepada pemegang hak atas tanah setelah masa perjanjian berakhir adalah merupakan penghasilan bagi pemegang hak atas tanah tersebut. Atas penghasilan tersebut maka akan terutang pajak sebesar 5 % dari jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pasar (NJOP) bangunan yang bersangkutan.
Format waralaba yang ada, antara lain:
Single Unit Franchise
format ini adalah format yang paling sederhana dan paling banyak digunakan karena kemudahannya. Pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan usaha atas nama usahanya, dengan panduan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. Terwaralaba hanya diperkenankan untuk menjalankan usahanya pada sebuah cabang/unit yang telah disepakati.
Area Franchise
Pada format ini, terwaralaba memperoleh hak untuk menjalankan usahanya dalam sebuah teritori tertentu, misalkan pada sebuah propinsi ataupun kota, dengan jumlah unit usaha/cabang yang lebih dari 1.
Master franchise
Format master franchise memberikan hak pada pemegangnya untuk menjalankan usahanya di sebuah teritori ataupun sebuah negara, dan bukan hanya membuka usaha, pemegang hak dapat menjual lisensi kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.
Populer waralaba
Berbagai jenis waralaba dapat ditemui pada saat ini, berikut ini adalah beberapa jenis kategori usaha waralaba yang dapat menjadi pertimbangan utama, antara lain:
Makanan siap saji dan restaurant, antara lain: kedai penjualan hamburger, pizza, kentang goreng, friend chicken, kebab, kedai kopi, donat, es krim, ayam bakar, dll
Jasa: biro jasa, pemesanan tiket, travel agent, hiburan, rental vcd dvd, ink refill, real estate, dry cleaning, kursus anak (bahasa, menggambar, berhitung) dan jasa profesional lainnya.
Beberapa jenis usaha yang belum populer sebagai waralaba di dalam negeri, tetapi telah menjadi trend di luar negeri antara lain: jasa profesional akuntansi dan pembukuan, jasa legal/hukum, fasilitas kesehatan dan gigi, jasa konsultasi pemasaran dan arsitektur, jasa persewaan truk dan mobil, waralaba hotel dan motel, jasa penyediaan tenaga kerja profesional, home based advertising agency franchise, jasa kepengurusan imigrasi, jasa photography, dll.
(artikel oleh: franchise-id.com)
Kerjasama waralaba melibatkan:
1. Hubungan yang berkesinambungan dalam jangka tertentu antara pewaralaba dengan terwaralaba.
2. Kontrak secara hukum yang menjelaskan hubungan usaha dan hak/kewajiban masing-masing pihak.
3. Penyerahan aset tertentu oleh pewaralaba sebagai dampak dari investasi yang diberikan oleh terwaralaba, baik aset nyata dan tak nyata.
4. Aktivitas usaha yang dilakukan atas nama pewaralaba dengan pengaturan dan standar mengenai prosedur kerja yang ditetapkan oleh franchisor.
(artikel oleh: franchise-id.com)
Calon terwaralaba (franchisee) diharapkan untuk tidak mudah terlena oleh penawaran-penawaran dan ketentuan dari sebuah franchise, dan waspada akan beberapa hal yang tidak dilakukan oleh franchisor antara lain:
1. Klaim bahwa produk dan jasa akan dapat dijual dengan sangat mudah, produk yang super laris, dan keuntungan luar biasa besar. 2. Diabaikannya minat dan kemampuan terwaralaba akan bidang usaha yang akan diwaralabakan. 3. Franchisor tidak dapat memaparkan rencana pengembangan jangka panjang dari bisnisnya. 4. Franchisor tidak meng-ekspos statistik dan laporan keuangan secara detail dan transparan. 5. Tidak terdapat aktivitas promosi ataupun beriklan yang memadai. 6. Minimnya support dari kantor pusat pewaralaba. 7. Kontrak yang tidak memadai dan cenderung merugikan. 8. Klaim untung sangat besar dengan investasi sangat minim. 9. Merk dari sebuah franchise yang secara gamblang meniru merk dari bisnis waralaba lainnya baik dari dalam maupun luar negri. 10. Ketidakmampuan franchisor untuk memaparkan laporan keuangan yang menunjukkan keberhasilan usahanya. 11. Tidak adanya informasi pimpinan (direktur utama atau eksekutif) yang jelas. 12. Kontrak yang diberikan tampak terlalu mudah dan bersifat jangka pendek (tidak meng-cover jangka panjang) 13. List testimoni yang sangat memuaskan bahkan berlebihan dari pelanggan ataupun terwaralaba lain. 14. Janji kembali modal yang sangat cepat dan tidak wajar. 15. Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.
(artikel oleh: franchise-id.com)
PELAJARI KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DALAM MENJALANKAN HUBUNGAN BISNIS FRANCHISING di INDONESIA.
Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar menjelaskan, saat ini jumlah waralaba mencapai 300 buah. Jumlah waralaba lokalnya sebanyak 125 buah. "Jadi, masih ada peluang mengembangkan waralaba di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/3). Dari 125 pemain lokal, kata Anang, waralaba yang sebenarnya hanya 17 persen dan lainnya masih berupa business opportunity. Masuk dalam kategori waralaba lokal adalah ayam bakar wong Solo. Sedangkan yang termasuk business opportunity adalah burger merek Edam dan Daily Fresh. Menurut Anang, untuk menjadi waralaba, selain harus harus memenuhi persyaratan standar, mereka juga harus sudah terbukti berhasil selama kurun waktu tertentu. Selain itu, untuk menjadi waralaba juga harus memiliki keunikan. Waralaba yang ada di Indonesia saat ini lebih dari 50 persen berada disektor makanan and minuman (Tempointeraktif, 2005)
Hasil kajian AK and Partners (konsultan waralaba), pada periode tahun 1997-2003 pertumbuhan pewaralaba (franchiser) nasional/lokal rata-rata sebesar 17,13 persen. Indikasi ini sangat menggembirakan dan memberikan optimisme bahwa waralaba (franchiser) nasional/lokal akan mampu terus tumbuh dan menguasai pangsa pasar domestik secara cukup signifikan. Sedangkan waralaba utama (master franchiser) penyandang merek dagang asing, selama periode yang sama (1997-2003), rata-rata pertumbuhannya masih turun 1,75 persen. Namun demikian, pada sisi lain dalam tahun 2000-2003 waralaba utama asing sebenarnya telah tumbuh rata-rata 9,7 persen/tahun.
1. Intellectual Properties Rights (Pengertian Hak Milik Intelektual)
Hak Milik Intelektual hanya dapat diberikan kepada pencipta /penemu dari karya-karya yang dihasilkan melalui kemampuan intelektualitasnya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk memetik manfaat sendiri selama jangka waktu tertentu, atau memberi izin kepada orang lain guna melakukannya.
Ada 2 jenis HMI yaitu:
Industrial Properties (Hak Milik Industrial)
Hak Cipta (copyrighted)
Secara teori hak cipta dapat dibagi atas:
Moral Rights
Economics Rights
Selain dari kepemilikan yang berhubungan dengan Hak Cipta adalah adanya pemberian license dan assignment . Ciptaan yang tidak dilindungi oleh Undang-undang adalah sebagai berikut:
Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta Lembaga Konstitutional lainnya
Peraturan Perundang-undangan
putusan pengadilan dan penetapan hakim
pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
Menurut UU No.19 Tahun 2002 ada 3 sifat Hak cipta yaitu:
Hak Cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan immaterial yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
Hak Cipta yang dialihkan harus dengan akta yang tertulis, baik akta notaris maupun akta yang ada dibawah tangan.
Hak Cipta tidak dapat disita
Pembatasan dan Masa berlaku suatu ciptaan yang diberikan oleh undang-undang diberikan selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia. (pasal 29 s/d pasal 32 UU no.19 Tahun 2002)
Pendaftaran suatu Ciptaan tidak mutlak dan dilakukan secara pasif (system deklaratif), dan hanya semata-mata adalah untuk memudahkan pembuktian di muka pengadilan. Peraturan Pemerintah No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktur Paten dan Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Pengadilan negeri dengan tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hakim berwenang untuk menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan ciptaan tersebut atau yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Cipta.
STOP PIRACY
DATA Business Software Alliance (BSA), organisasi yang mendukung penciptaan dunia digital yang aman dan legal yang dirilis baru-baru ini, menyatakan bahwa 53 persen peranti lunak yang diinstal di komputer pribadi di Asia Pasifik, selama 2004 adalah bajakan. Data 2004 ini setara dengan data 2003. Namun, kerugian yang diderita meningkat dari 7,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) menjadi hampir 8 miliar dollar AS!!.
ANGKA ini merupakan bagian dari temuan studi peranti lunak global BSA. Studi independen yang mengindikasikan bahwa pembajakan peranti lunak tetap menjadi tantangan di seluruh dunia ini, dilakukan oleh International Data Corporation (IDC), badan riset teknologi global terkemuka. (Kompas, 2 Juli 2005)
2. Patent (Hak Paten)
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 UU No.14 Tahun 2001).
Objek pengaturan hak paten adalah penemuan di bidang teknologi yang dapat berbentuk inventions, pengetahuan secara ilmiah atau varietas tumbuhan. Invensi (Investions) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk. Inventor adalah seorang yang secara mandiri atau kelompok yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Yang berhak memperoleh Paten adalah inventor yang atau yang menerima lebih lanjut hak inventor tersebut dan yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan paten. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan untuk paten sederhana jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahun. Ada 3 macam pembatalan Paten:
Batal demi hukum,
Batal atas permohonan pemegang paten
Batal karena adanya gugatan.
Pasal 99 UU Paten memberikan penegasan kepada pemerintah untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Merk (Hak Merek)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UU no. 15 Tahun 2001 menggantikan UU No. 19 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU. No. 14 Tahun 1997 pasal 1)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001) Lingkup Merek ada 2 yaitu :
Merek Dagang
Merek Jasa
Tidak semua merek dapat didaftarkan:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Hak atas Merek dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal yaitu:
pewarisan, wasiat hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan atau Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit harus memuat :
sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif
Khusus terhadap merek kolektif ini tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain. Hal ini berkaitan erat dengan kepemilikan merek kolektif terdaftar yang hanya dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.
Apakah notification letter untuk resign atas kemauan sendiri yang diberlakukan oleh suatu perusahaan dengan rentang waktu 3 bulan adalah sesuatu yang wajar dan kalo kita tidak mematuhi memenuhi rentang waktu tersebut apakah kita melanggar hukum dan bisa dipidanakan?
Di dalam UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 (Pasal 163 ayat (3.a))dinyatakan bahwa pengajuan pengunduran diri selambat2nya 30 hari sebelum pengunduran diri. Jadi rentang waktu 3 bulan itu sudah tidak sesuai dengan UU yg ada. Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),atau Perjanjian Kerja (PK) yang bertentangan dengan UU ketenagakerjaan yang ada, harus merujuk pada UU. PP atau PKB atau PK yang dibuat dapat digunakan bila dirasakan lebih memberikan kelonggaran/ keuntungan bagi buruh/pekerja.
Pasal 154 Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal: a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya; b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
Pasal 162 (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk mencapai tingkatan kehidupan yang penuh keindahan dan kebahagiaan, seseorang harus melalui 5 ( lima ) buah 'pintu' yang menuju ke tempat tersebut.
Pintu pertama adalah:
STOP COMPARING, START FLOWING
Stop membandingkan dengan yang lain. Seorang ayah atau ibu belajar untuk tidak membandingkan anak dengan yang lain. Karena setiap pembandingan akan membuat anak-anak mencari kebahagiaan di luar Setiap penderitaan hidup manusia, setiap bentuk ketidakindahan, dimulai dari membandingkan. Gede Prama mencontohkan orang kaya berkulit hitam yang tidak dapat menerima kenyataan bahwa dia berkulit hitam. Orang itu sering kali membandingkan dirinya dengan orang kulit putih. Uangnya banyak, ia mampu mengongkosi hobinya untuk operasi plastik. Sehingga orang yang hidup dari satu perbandingan ke perbandingan lain, maka hidupnya kurang lebih sama dengan seorang orang kaya itu.
Leads you nowhere.
Karena itu, Gede Prama mengajak kita ke sebuah titik, mengalir (flowing) menuju ke kehidupan yang paling indah di dunia, yaitu menjadi diri sendiri. Apa yang disebut flowing ini sesungguhnya sederhana saja. Kita akan menemukan yang terbaik dari diri kita, ketika kita mulai belajar menerimanya. Sehingga kepercayaan diri juga dapat muncul. Kepercayaan diri ini berkaitan dengan keyakinan-keyakinan yang kita bangun dari dalam. Tidak ada kehidupan yang paling indah dengan menjadi diri sendiri. Itulah keindahan yang sebenar-benarnya!
Pintu kedua menuju keindahan dan kebahagiaan adalah:
MEMBERI
Sebab utama kita berada di bumi ini, kata Gede Prama, adalah untuk memberi. Kalau masih ragu dengan kegiatan memberi, artinya kita harus memberi lebih banyak. Saya melihat ada 3 tangga emas kehidupan:
I intend good, I do good and I am good.
Saya berniat baik, saya melakukan hal yang baik, kemudian saya menjadi orang baik. Yang baik-baik itu bisa kita lakukan, bila kita konsentrasi pada hal memberi. Memberi tidak harus selalu dalam bentuk materi. Pemberian dapat berbentuk senyum, pelukan, perhatian. Dan setiap manusia yang sudah rajin memberi, dia akan memasuki wilayah beauty and happiness.
Saya sering bertemu dengan orang-orang kaya. Ada yang suka memberi, ada yang pelit. Saya melihat orang yang tidak suka memberi muka orang itu keringnya minta ampun. Orang yang mukanya kering ini bertanya pada saya,apa rahasia kehidupan yang paling penting yang bisa saya bagi. Saya bilang sleep well, eat well. Artinya memang, untuk ongkos untuk menjadi bahagia tidak mahal. Hanya saja orang sering kali memperumit hal yang sudah rumit. Kalau kita sederhanakan, sleep well, eat well akan jadi mudah jika diikuti dengan kegiatan memberi.
Pintu ketiga untuk menuju keindahan dan kebahagiaan adalah:
Berawal dari semakin gelap hidup Anda, semakin terang cahaya Anda di dalam.
Perhatikanlah bintang di malam hari tampak bercahaya, jika langitnya gelap. Sedangkan, lilin di sebuah ruangan akan bercahaya bagus, jika ruangannya gelap. Artinya, semakin Anda berhadapan dengan masalah dan cobaan dalam hidup, semakin bercahaya Anda dari dalam. Jika Anda punya suami yang keras dan marah-marah, jangan lupa bersyukurlah. Karena suami yang keras dan marah-marah, membuat sinar dari dalam diri Anda bercahaya. Anda punya istri cerewetnya minta ampun, bersyukurlah Karena orang cerewet adalah guru kehidupan terbaik. Paling tidak dari orang cerewet kita belajar tentang kesabaran. Jika Anda punya atasan diktatornya minta ampun, bersyukurlah. Karena Anda dapat belajar tentang kebijaksanaan. Orang yang pada akhirnya menemukan keindahan dan kebahagiaan, menurut Gede Prama, biasanya telah lulus dari universitas kesulitan. Semakin banyak kesulitan hidup yang kita hadapi, semakin diri kita bercahaya dari dalam. Mengutip perkataan Jamaluddin Rumi, semuanya dikirim sebagai pembimbing kehidupan dari sebuah tempat yang tidak terbayangkan. Tidak hanya orang cantik saja yang berguna, orang jelek juga berguna. Gunanya adalah karena orang jelek, orang cantik terlihat jadi tambah cantik.
Jadi semuanya ada gunanya, untuk menghidupkan cahaya-cahaya beauty and happiness
Pintu keempat adalah:
Surga bukanlah sebuah tempat, melainkan adalah rangkaian sikap.
Bila Anda melihat hidup penuh dengan kesusahan dan godaan, maka neraka tidak ketemu setelah mati. Neraka sudah ketemu sekarang Sedangkan Anda akan bertemu surga, jika hasil dari rangkaian sikap Anda benar. Sikap ini dimulai dari berhenti mengkhawatirkan segala sesuatunya, dan coba yakinkan diri bahwa everything will be alright. Setiap kali kita melalukan ritual peribadatan, tetapi setiap kali pula kita merasa takut. Padahal ketakutan adalah sebentuk ketidakyakinan terhadap kebenaran. Kalau Anda melalukan ritual peribadatan tapi masih takut, mending jangan melalukan ritual peribadatan, karena toh Anda tidak yakin terhadap kebenaran. Segala sesuatunya menjadi baik-baik saja jika Anda mencintai yang kecil
Pintu kelima menuju keindahan dan kebahagiaan yakni:
Tahu diri kita dan kita tahu kehidupan.
Manusia-manusia yang tidak tahu diri adalah manusia yang tidak pernah ketemu keindahan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Sumur kehidupan yang tidak pernah kering berada di dalam. Sumur ini hanya kita temukan dan kita timba airnya kalau kita bisa mengetahui diri kita sendiri Seandainya diri sendiri telah ditemukan, maka artinya kita kemudian mengetahui kehidupan.
Tulisan ini disarikan dari "Ten Roadblocks to Happiness and How to Overcome Them". This is not a book to read. This is a philosophy to be lived. For if the principles are not applied, they will be powerless to help bring about change.
1. Let Go of Demand
Apa sih yang sebenarnya membuat Anda marah dan kecewa ?. Apakah seseorang yang memotong antrian di depan Anda ?. Pengemudi iseng yang memprovokasi Anda di jalanan ?. Komputer yang hanya untuk di-boot saja terasa begitu lama ?. Handphone yang harus berganti setiap bulan dua kali karena terus dicuri ?. Orang yang mengejek dan mempermainkan Anda ?. Hujan sepanjang hari ?. Tagihan bejibun yang membuat Anda marah sampai ke ubun-ubun ?.
Bukan, bukan itu semua. Apa yang membuat Anda marah dan kecewa adalah "tuntutan yang kekanak-kanakan" dan "ekspektasi yang tidak realistis". Saat Anda masih bayi, apa yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan sesuatu, hanyalah berteriak menangis sekencang-kencangny a. Dengan modal itu, Anda mendapatkan popok yang baru, susu ibu atau susu sapi, atau barang sepuluh lima belas kerokan pisang ambon untuk dinikmati.
Itulah ciri Anda saat masih helpless dulu. Waktu itu, perilaku demanding Anda masih bisa diterima. Tapi kini Anda telah dewasa. Anda bertanggung jawab pada hidup Anda, dan Anda tidak bisa lagi berharap bahwa dunia akan melayani Anda sebagaimana yang Anda mau. Jika Anda tetap melakukannya sekarang, itu namanya self-induced misery, alias penderitaan yang Anda buat sendiri. Berhentilah.
Apa yang perlu Anda lakukan sebenarnya cukup mudah. Anda hanya perlu mengganti demand dan ekspektasi, dengan preferensi. "Aku sih nggak nuntut suamiku bangun lebih pagi, tapi aku lebih prefer kalau dia memang bisa melakukannya. " Anda akan lebih mengerti, dan Anda akan menjadi orang yang penuh pengertian.
Buanglah pola pikir yang tidak rasional. "Saya tidak akan pernah berbahagia kecuali dunia melayani Saya seperti yang Saya mau". Itu tidak rasional. Apa yang bisa Anda kontrol hanyalah diri Anda sendiri.
Bersikaplah mau berbahagia. Disadari atau tidak, Anda mungkin tidak ingin berbahagia. Anda bisa melepaskan apapun dari diri Anda; uang, harta, waktu, energi, dan bahkan cinta, kecuali satu; penderitaan Anda. Bahagia haruslah dimulai dari kemauan Anda sendiri. Anda mau bahagia atau tidak ?. Secara sadar Anda jelas mau berbahagia. Tapi cobalah selami kembali alam bawah sadar Anda. Bisa jadi, Anda sendiri yang tidak mau berbahagia.
Saat Anda merasa marah, itu penderitaan yang tidak membahagiakan. Lepaskanlah penderitaan Anda, bukan lampiaskan. Bertanyalah pada diri sendiri, "Bener nih, mau nuker happy sama kemarahan ini ?". Perpanjanglah sumbu Anda supaya Anda bisa membuang penderitaan.
Berhentilah mengasihani diri sendiri. Anda tidak akan menjadi pahlawan hanya dengan menderita. Adalah lebih heroik jika Anda tetap riang gembira di tengah penderitaan.
Berhentilah membesar-besarkan. Tak perlu mem-blow-up permasalahan sampai keluar dari proporsinya. Itu akan melumpuhkan Anda. Belajarlah objektif dan jadikanlah itu sebagai motivasi untuk mengambil tindakan.
2. Let Go of Regret
Anda pasti pernah menyesali sesuatu tentu saja. Karena kita ini manusia kok. Itu, sebenarnya versi lain dari kata-kata : "Kita tidak sempurna". Tak perlu panik atau terobsesi oleh penyesalan. Jadikanlah ia kekuatan positif. Anggaplah itu sebagai wakeup call, sebuah tepukan yang membangunkan Anda dari tidur. Bukankah Anda macan ?.
Janganlah menunda tindakan dengan penyesalan. Bertindaklah segera dan Anda tidak akan menyesal lagi, sebab Anda telah melakukan sesuatu. Tutuplah rapat-rapat lebarnya jarak antara Anda yang ideal dan Anda yang sekarang. Nikmatilah Anda yang sekarang dan lakukan apa yang terbaik menurut Anda. Sebab jika Anda punya waktu untuk menyesal, maka Anda pasti punya waktu untuk melakukan sesuatu tentang itu.
3. Let Go of Greed
"Saya telah punya semua yang saya mau, dan Saya telah menjadi apa yang Saya ingin, kecuali..." Ya. Itulah Anda barangkali. Tidak SEMUA yang Anda mau akan Anda dapatkan. Pertama, sumber Anda terbatas. Kedua, nafsu Anda adalah sesuatu yang tidak akan pernah terpuaskan. Ia seperti air laut. Makin Anda minum, makin kering rasanya tenggorokan. Keinginan Anda tidak salah, melewati batasnyalah yang salah.
Sadarilah bahwa penyebab kerakusan adalah kesenangan. Bisa memiliki memang menyenangkan. Tapi kesenangan itu sendiri bisa menjadi candu. Kita sering lupa, bahwa kesenangan tidak selalu sama dengan kebahagiaan. Saat Anda menemukan bahwa kesenangan ternyata tidak sama dengan kebahagiaan, muncullah ketakutan dan kekhawatiran. Takut dan khawatir itu, akan memicu keinginan Anda lebih besar lagi.
Maka, Anda akan menemukan lingkaran yang abadi di sini : Karena keinginan Anda tidak pernah punya ujung, maka ketakutan Anda juga tak akan pernah punya muara. Berhentilah menjadi manusia yang terpenjara !.
Iya. Tapi bagaimana ?. Fokus dan terapkanlah prioritas. Mulailah dahulu dengan BEING. Soal HAVING, ya belakangan sajalah. Dan untuk BEING, Anda harus DOING. Just DO your best.
4. Let Go of Worry
Anda tahu kenapa lagu "Don't Worry - Be Happy" begitu ngetop ?. Karena itulah panggilan jiwa Anda. Pahamilah perbedaan antara "menderita" dan "khawatir". Menderita adalah pesan tentang masalah, sementara khawatir adalah pesan tentang adanya peluang untuk tumbuh dan berkembang. Jadi waspadalah. Apakah Anda memang menderita, atau sebenarnya Anda hanya khawatir saja ?.
Jika Anda hanya khawatir, ketahuilah bahwa sumbernya adalah ketakutan. Anda takut terhadap sesuatu yang masih gelap, blank, dan tidak tahu apa-apa tentangnya. Atau, Anda takut menghadapi tantangan. Ketahuilah bahwa setiap detik dan setiap saat, Anda adalah benih. Benih yang mestinya bisa tumbuh menjadi besar dan hebat. Worry can't change the past, but it can ruin the present. Berpengetahuanlah, dan bertindaklah menyambut tantangan. Seperti seekor macan.
5. Let Go of Defensiveness
Salah itu normal, termasuk jika itu melukai orang lain. Bukan nyuruh nih, tapi kita semua memang pernah berbuat salah. Anda tahu kan kenapa pensil, whiteboard, dan papan tulis itu ada penghapusnya ?. Karena Anda adalah manusia. Jika Anda salah apa yang Anda katakan ?. "Aduhhh.. maaf nih. Maaf, namanya juga manusia".
Lantas, apa yang Anda katakan jika orang lain yang salah ?. "Dasar Bodoh !", "Stupid !", "Bloon". Saat Anda salah, Anda adalah manusia. Saat orang lain salah, mereka bukan manusia. Ini tidak rasional. Maka, maafkankanlah mereka.
6. Let Go of Guilt
Guilt adalah rasa tidak nyaman saat Anda mengalami perlawanan menentang kesadaran Anda sendiri. Guilt itu sendiri tidak terlalu berbahaya. Apa yang lebih berbahaya adalah ketiadaan solusinya. Feeling guilty itu bagus. Itu sinyal lampu merah yang memperingatkan Anda agar stay on course. Maka saat Anda feeling guilty, dengarkanlah isi hati Anda. Manakah yang Anda pilih, short-term pleasure atau long-term gain ?.
Rasa bersalah yang tidak menemukan solusi, akan membuat Anda mengalami ini :
1. Pikiran yang tidak damai. 2. Rasa tidak percaya dan takut pada orang lain, atau bahkan kepada Allah SWT. 3. Sesuai angka ini, Anda akan menderita tiga kali. Pertama, saat Anda bertindak tidak bertanggung jawab. Kedua, saat Anda melihat orang lain bertindak dengan penuh tanggung jawab. Ketiga, saat Anda harus menanggung konsekuensinya.
Berikut inilah yang perlu Anda lakukan saat Anda merasa tidak bertanggung jawab. Ingatlah bahwa responsibility, adalah singkatan dari "response-ability" . Kemampuan untuk merespon dengan tepat. Bagaimana caranya agar bisa merespon dengan tepat ?. Anda bisa menggunakan rumus AAA.
1. Admit. Akui bahwa pilihan tindakan Anda adalah salah. 2. Analyze. Analisis perilaku Anda. Apa alasan Anda memilih yang salah ?. Apa konsekuensinya ?. Bagaimana tidak mengulanginya ?. Bagaimana meluruskan pilihan yang sekarang ?. 3. Atonement, alias integritas. Integritas adalah menyatunya hati, jiwa, sasaran, tindakan, dan keimanan. Saat semuanya menyatu, Anda memasuki tahap atonement, alias at-one-ment.
Dengan AAA, Anda bisa memperbaiki keadaan.
7. Let Go of Spite
Anda, pasti pernah diprovokasi. Oleh pengemudi lain di jalanan, atau oleh orang lain yang mengejek dan melecehkan. Anda pasti pernah merasa diserang. Di kantor, di rumah, di lapangan sepak bola, di kantin, di mana saja. Tidak ada perlunya Anda melayani yang begituan. Sebab, dunia Anda bisa rusak seharian. Mengalah sajalah, kecuali jika undang-undang dasar Anda yang terlanggar atau terinjak-injak.
Kita cenderung lupa bahwa kita lebih sering menggunakan hati untuk merasakan, ketimbang otak untuk berpikir. Ini sepertinya benar dan wajar. Tapi berhati-hatilah karena itu tidak logis dan tak rasional. Itu emosional. Jika Anda merasa perlu melayani serangan, provokasi, dan ejekan orang lain, maka itu tentu ada sebabnya.
Pertama, rasa keadilan Anda yang terusik. Saat Anda merasa diserang, Anda merasa perlu membalasnya. Tapi, jika serangan itu dilakukan karena tidak sengaja, tidak dimaksudkan untuk menyerang, kesalahpahaman, atau hanya karena mereka bodoh saja, keadilan macam apa sih yang Anda inginkan ?.
Kedua, logika Anda yang terdistorsi. Anda berasumsi bahwa jika mereka mengalami sakit seperti yang Anda rasakan, maka mereka akan meminta maaf. Tidak. Jikapun mereka akhirnya meminta maaf, itu bukan karena sakit yang Anda buat dengan serangan balasan, tapi karena pikiran dan hati mereka yang sudah lurus kembali. Saling menyakiti tidak akan menyelesaikan masalah. Ia bahkan memperuncingnya.
Ketiga, secara sadar atau tidak Anda mencoba menghindari tanggung jawab untuk membahagiakan diri sendiri. Sebab jika Anda memang mau bertanggungjawab untuk kebahagiaan Anda sendiri, Anda pasti tidak akan melarikan diri. Jika begitu, bagaimana caranya memunculkan rasa tanggung jawab untuk kebahagiaan diri sendiri ? Awareness-lah jawabannya.
Ketahuilah bahwa rasa sakit yang Anda derita adalah bukan karena serangan mereka, tapi karena reaksi Anda atas perilaku mereka. Mengapa mereka begitu jahat dan kejam kepada Anda ?. Karena mereka sedang sakit, dan mereka merasa terancam oleh Anda.
Responlah sikap buruk orang lain dengan kebaikan, maka Anda akan mulia dan terhormat. Cobalah selalu untuk bersikap rendah hati tapi bukan rendah diri. Ketahuilah bahwa sabar itu tidak pasif. Ia tidak datang dengan sendirinya, dan seketika Anda menjadi sabar. Sabar itu kata kerja dan bukan kata sifat. Maka sabar, adalah disabar-sabarin.
8. Let Go of Envy
Anda juga mungkin pernah merasa kalah. Waspadalah. Salah-salah, kekalahan bisa membuat Anda menjadi orang yang envious, yaitu orang yang penuh dengki dan tidak bisa menerima kekalahan. Tidak senang jika orang lain senang, dan senang jika orang lain tidak senang. Sikap envious, bisa berkembang dalam tiga tahap.
Pertama, saat Anda merasakan kekalahan. Di tingkat ini, perasaan kalah itu sebenarnya wajar. Apalagi jika Anda bisa memberi selamat kepada pemenang, dan kemudian menjadikan kekalahan sebagai pelajaran. Jika tidak bisa, maka di sinilah bibit envious Anda akan mulai tersemai.
Kedua, saat Anda mulai mengembangkan perilaku mensabotase orang lain. Mulainya dari yang kecil-kecil saja, seperti menciptakan isu dan gosip buruk, atau berharap dan "berdoa" untuk kemalangan dan kecelakaan bagi orang lain. Anda mungkin mengira ini tidak berbahaya. Salah. Itu sangat berbahaya. Mengapa ?, Karena harapan buruk seperti itu adalah karatnya jiwa, persis seperti karatnya besi. Merusak, melubangi, merontokkan, dan menggerogoti semua amal baik. Lebih dari itu, dari mana sih datangnya semua tindak kejahatan ?. Ya dari doa, harapan, fitnah, dan pikiran negatif yang melenceng seperti itu !.
Ketiga, seperti sudah disebut barusan, semuanya akan termanifestasi menjadi tindak kejahatan. Anda akan menjadi orang yang dengki, dengan sikap dan tindakan yang keji. Anda telah menghancurkan diri sendiri.
Jika Anda mulai mengalami gejala penyakit ini, resepnya sederhana. Bertemanlah dengan mereka yang menang. Kemudian, ubahlah cara berpikir Anda. Gantilah "Saya ingin seperti begitu," menjadi "Bagaimana supaya Saya bisa seperti itu".
9. Let Go of Anger
ANGER itu cuma satu huruf lebih pendek dari DANGER. Dan "D", adalah nilai minusnya. Alasan yang bagus bagi Anda supaya tidak marah, adalah memahami bahwa kemarahan akan menyebarluaskan kelemahan. Saat Anda marah, Anda sebenarnya berkata, "Saya takut! Saya Terluka! Saya frustrasi!" Itu, adalah kata lain dari "Saya lemah".
Sadarilah bahwa orang, barang, atau situasi, akan cenderung membuat Anda selalu marah. Sudah dari sananya begitu. Anda tidak bisa dengan mudah mengontrol sesuatu di luar diri Anda. Dan jika Anda marah, kemarahan Anda tidak akan membuat dunia berjalan sesuai kemauan Anda. Andalah yang harus menyesuaikan diri dengannya. Sadarilah bahwa jika Anda menghadapi orang yang marah, they're not being mean; they're just being people. Like you. Dan seperti biasa, marah itu muncul disebabkan oleh fear. Rasa takut akan kehilangan kontrol.
Keinginan untuk mengontrol adalah benar. Tapi, ingin mengontrol orang lain itu salah. Yang benar, ingin memberi contoh teladan kepada orang lain. Mengontrol dengan kekuasaan ?, salah juga. Apa yang perlu dikontrol hanyalah diri sendiri. Sekali lagi, maafkanlah mereka yang marah. Tidak ada yang salah saat seorang manusia bersikap dan bertindak sebagai manusia.
Anda sendiri, kurangilah marah Anda sebab Anda sendirilah yang akan merugi. Saat Anda marah, apa yang telah keluar sebenarnya tidak perlu keluar dan apa yang terlanjur sebenarnya tidak perlu terlanjur.
10. Let Go of Fear
Saat Anda menghadapi ketakutan, Anda berada di tengah-tengah persimpangan jalan. Satu cabang menuju kepada kepengecutan, dan satu lagi menuju kepada keberanian. Yang satu menuju harapan dan impian, yang satu lagi menuju kekecewaan dan kesedihan. Anda tidak bisa mundur atau tetap diam, melainkan tetap maju dan memilih salah satu cabang. Dengan diam atau mundur, Anda tidak akan tumbuh dan berubah. Malah, Anda menuju ke kepunahan dan kematian.
Manage-lah ketakutan Anda, sebab ketakutan adalah False Evidence Appearing Real. Asli tapi sebenarnya palsu. Jadi, tak usahlah Anda bersedih lagi. Bersenang-senang sajalah. Sibuklah. Lakukan yang terbaik. Tak perlu takut dan tak usah khawatir. Lakukanlah segalanya dengan semangat dan keberanian. Itu lebih baik buat Anda. Bukannya tadi sudah Saya bilang, kalau Anda itu macan ?.
-RikA-
[Dikutip dari milis Komunitas SUARA]
Secara psikologis, itulah sepuluh sikap hidup yang negatif secara agamis, itulah sepuluh penyakit hati yang harus dihindari bila ingin bahagia secara metafisis, itulah sepuluh sarana dari sekian banyak sarana Iblis dan sekutunya untuk menjauhkan bani Adam dari rahmat-Nya yang luas kecuali bagi hamba-hamba- Nya yang mukhlisin.
"Iblis berkata: "Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka". Allah berfirman: "Ini adalah jalan yang lurus; kewajiban Aku-lah (menjaganya) . Sesungguhnya hamba-hamba- Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat." (Q.S. Al-Hijr, ayat 39-42)
Kita mengenal derajat-derajat kemuliaan hamba-hamba Allah: 1. muslimin (saat lahir), 2. mukminin, 3. muqarrabin, 4. muttaqin, 5. muhsinin, 6. mukhlisin, 7. muslimin (benar-benar bersih, fitri, suci, dan berserah diri sebagaimana waktu dilahirkan dari rahim ibunya).
Dan siapakah hamba-hamba- Nya yang mukhlisin? Ialah hamba-hamba- Nya yang hatinya benar-benar ikhlas, bersih dari pamrih dunia-akhirat, dalam pengabdiannya kepada Allah semata dengan melayani sesama manusia untuk menta'ati dan kembali kepada-Nya dengan santun dan sabar. Tanda-tanda seorang mukhlisin adalah senatiasa menjaga adab (etika) di hadirat-Nya dan kepada sesama manusia, ia menjaga lidah, pendengaran, pandangan, tangan, kaki, dan apa yang ada di antara itu semua dari hal-hal yang dapat menjauhkan dirinya dari rahmat Allah. Ia lebih baik diam daripada mengeluarkan kata-kata yang tidak baik ataupun kata-kata yang mengarah kepada kemaksiatan, sekalipun maksudnya sekedar senda-gurau belaka, ia tetap lebih baik diam daripada tidak bisa menjaga adab di hadirat-Nya yang senantiasa bersama kita di mana pun kita berada. ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َعَÙƒُÙ…ْ Ø£َÙŠْÙ†َ Ù…َا ÙƒُÙ†ْتُÙ…ْ artinya: "...Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada..." (Q.S. Al-Hadiid, ayat 4)
Ia lebih baik menundukkan pandangan, dan menjaga segala anggota tubuhnya untuk tetap berkidmat, berbakti kepada-Nya.
Apapun profesinya, apapun suka duka yang dihadapinya, hamba-hamba Allah yang mukhlisin hati mereka tetap damai dan bahagia karena hati mereka bersih dari pamrih dunia, hati mereka bebas dari segala (meminjam istilah artikel di bawah) "pengganjal- pengganjal kebahagiaan" baik kebahagiaan di dunia maupun akhirat. Hati, pikiran, jiwa mereka bersih sebagaimana terpancar pula dari aura-aura wajah-wajah mereka dan bahasa-bahasa mereka senantiasa santun, beradab, terukur sekalipun saat menegur saudaranya yang khilaf atau berbuat kesalahan. Hamba-hamba- Nya yang mukhlisin belum tentu dikenali oleh penduduk dunia tapi dikenal dan senantiasa didoakan oleh penduduk "langit". Hamba-hamba- Nya yang mukhlisin tidak mengejar dunia, tidak mengejar status, tidak mengejar kekuasaan, dan belum tentu kaya materi tapi kaya hati yang memancarkan dan menyalurkan kedamaian dan kebahagiaan bagi siapa saja yang hatinya "terbuka" untuk menerimanya. Hamba-hamba- Nya yang mukhlisin adalah orang-orang plihan-Nya dan sahabat dan saudara/saudari bagi banyak orang di mana saja. Hamba-hamba- Nya yang mukhlisin adalah orang-orang yang diberkati, dirahmati di dunia dan akhirat.
Semoga Allah membimbing, mengampuni dan membersihkan hati kita sehingga kita dapat menjadi manusia-manusia, hamba-hamba- Nya, yang mukhlisin. Amiin.
1. Intellectual Properties Rights (Pengertian Hak Milik Intelektual)
Hak Milik Intelektual hanya dapat diberikan kepada pencipta /penemu dari karya-karya yang dihasilkan melalui kemampuan intelektualitasnya yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk memetik manfaat sendiri selama jangka waktu tertentu, atau memberi izin kepada orang lain guna melakukannya.
Ada 2 jenis HMI yaitu:
Industrial Properties (Hak Milik Industrial)
Hak Cipta (copyrighted)
Secara teori hak cipta dapat dibagi atas:
Moral Rights
Economics Rights
Selain dari kepemilikan yang berhubungan dengan Hak Cipta adalah adanya pemberian license dan assignment . Ciptaan yang tidak dilindungi oleh Undang-undang adalah sebagai berikut:
Hasil rapat terbuka Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta Lembaga Konstitutional lainnya
Peraturan Perundang-undangan
putusan pengadilan dan penetapan hakim
pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
Menurut UU No.19 Tahun 2002 ada 3 sifat Hak cipta yaitu:
Hak Cipta dianggap sebagai benda yang bergerak dan immaterial yang dapat dialihkan kepada pihak lain.
Hak Cipta yang dialihkan harus dengan akta yang tertulis, baik akta notaris maupun akta yang ada dibawah tangan.
Hak Cipta tidak dapat disita
Pembatasan dan Masa berlaku suatu ciptaan yang diberikan oleh undang-undang diberikan selama hidup si pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia. (pasal 29 s/d pasal 32 UU no.19 Tahun 2002)
Pendaftaran suatu Ciptaan tidak mutlak dan dilakukan secara pasif (system deklaratif), dan hanya semata-mata adalah untuk memudahkan pembuktian di muka pengadilan. Peraturan Pemerintah No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktur Paten dan Hak Cipta.
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Pengadilan negeri dengan tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hakim berwenang untuk menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan ciptaan tersebut atau yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Cipta.
STOP PIRACY
DATA Business Software Alliance (BSA), organisasi yang mendukung penciptaan dunia digital yang aman dan legal yang dirilis baru-baru ini, menyatakan bahwa 53 persen peranti lunak yang diinstal di komputer pribadi di Asia Pasifik, selama 2004 adalah bajakan. Data 2004 ini setara dengan data 2003. Namun, kerugian yang diderita meningkat dari 7,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS) menjadi hampir 8 miliar dollar AS!!.
ANGKA ini merupakan bagian dari temuan studi peranti lunak global BSA. Studi independen yang mengindikasikan bahwa pembajakan peranti lunak tetap menjadi tantangan di seluruh dunia ini, dilakukan oleh International Data Corporation (IDC), badan riset teknologi global terkemuka. (Kompas, 2 Juli 2005)
2. Patent (Hak Paten)
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 UU No.14 Tahun 2001).
Objek pengaturan hak paten adalah penemuan di bidang teknologi yang dapat berbentuk inventions, pengetahuan secara ilmiah atau varietas tumbuhan. Invensi (Investions) adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan pengembangan produk. Inventor adalah seorang yang secara mandiri atau kelompok yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Yang berhak memperoleh Paten adalah inventor yang atau yang menerima lebih lanjut hak inventor tersebut dan yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan paten. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Dan untuk paten sederhana jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahun. Ada 3 macam pembatalan Paten:
Batal demi hukum,
Batal atas permohonan pemegang paten
Batal karena adanya gugatan.
Pasal 99 UU Paten memberikan penegasan kepada pemerintah untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Merk (Hak Merek)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (UU no. 15 Tahun 2001 menggantikan UU No. 19 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU. No. 14 Tahun 1997 pasal 1)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001) Lingkup Merek ada 2 yaitu :
Merek Dagang
Merek Jasa
Tidak semua merek dapat didaftarkan:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Hak atas Merek dapat beralih atau dialihkan karena beberapa hal yaitu:
pewarisan, wasiat hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan atau Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Ketentuan penggunaan Merek Kolektif paling sedikit harus memuat :
sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif
Khusus terhadap merek kolektif ini tidak dapat dilisensikan kepada orang atau badan lain. Hal ini berkaitan erat dengan kepemilikan merek kolektif terdaftar yang hanya dapat menggunakan merek tersebut secara bersama-sama.
One day, a small opening appeared in acocoon; a man sat and watched for the butterfly for several hours as it struggled to force its bodythrough that little hole.
It appeared as if it had gotten as far as it could andit could not go any further. Then, it seems to stop making anyprogress.
So the man decided to help the butterfly: he took a pair of scissors and opened the cocoon. The butterfly then emerged easily.
But it had a withered body, it was tiny and shriveled wings. The man continued to watch because he expected that, at any moment, the wings would open, enlarge and expand, to be able to support the butterfly’s body, and become firm.
Neither happened! In fact, the butterfly spent the rest of its life crawling around with a withered body and shriveled wings. It never was able to fly.
What the man, in his kindness and his goodwill did not understand was that the restricting cocoon and the struggle required for the butterfly to get through the tiny opening, were God’s way of forcing fluid from the body of the butterfly into its wings, so that it would be ready for flight once it achieved its freedom from the cocoon.
Sometimes, struggles are exactly what we need in our life. If God allowed us to go through our life without any obstacles, it wouldcripple us. We would not be as strong as we could have been. Never been able to fly.
I asked for Strength... and God gave medifficulties to make me strong.
I asked for Wisdom... and God gave me problems to solve.
I asked for prosperity...and God gave me a brain and brawn to work. I asked for Courage…and God gave me obstacles to overcome.
I asked for Love...and God gave me troubledpeople to help.
I asked for Favors...and God gave meOpportunities.
"I received nothing I wanted...but I receivedeverything I needed."
"Live life without fear, confront all obstacles and know that you can overcome them."
Core competency → competitive advantage merupakan kemampuan yang unik sebuah organisasi menciptakan high value for customer dan membedakannya dengan competitor. Bahwa SDM yang effective secara positive mempengaruhi produktivitas suatu organisasi, kinerja keuangan, dan nilai pasar saham. Beberapa cara mengubah SDM menjadi core competency yaitu:
Menarik dan mempertahankan SDM yang memiliki profesionalisme dan kemampuan khusus.
Membiayai pelatihan mereka
Memberikan kompensasi agar dapat terus bersaing dengan organisasi lain.
Empat factor penting yang merupakan strategi organisasi untuk menjaga competitive advantage yang disebut dengan (Factor VRIO; jay Barney):
Value
Rareness
Imitability
Organized
2. Organization cultures
Budaya organisasi adalah sebuah pola dari nilai-nilai dan kepercayaan yang disepakati bersama yang memberikan arti kepada anggota dari organisasi tersebut dan aturan-aturan berperilaku. Budaya organisasi dapat dilihat :
Norma dari perilaku yang diharapkan
Nilai nilai filosofi
Ritual dan symbol yang digunakan oleh para tenaga kerja.
Budaya berevolusi pada suatu periode waktu dan mempengaruhi cara pandang terhadap factor external dari organisasi. Penerapan strategi perusahaan/organisasi harus mempertimbangkan budaya yang berlaku, karena budaya organisasi mempengaruhi tertariknya dan bertahannya tenaga kerja yang kompeten.
Jenis Tanggung Jawab Perencanaan SDM terbagi atas:
Unit Sumber Daya Manusia
Manajer
Turut serta dalam proses perencanaan strategis organisasi secara keseluruhan
Mengidentifikasi strategi SDM
Merancang system data perencanaan SDM
Menyusun dan menganalisis data yang berasal dari manajer sehubungan dengan kebutuhan tenaga kerja
Menerapkan rencana SDM yang telah disetujui manajemen puncak
Mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja pada setiap divisi / departemen
Membahas informasi perencanaan SDM dengan para ahli SDM
Mengintegrasikan rencana SDM dengan rencana departemental
Mengawasi rencana SDM untuk mengidentifikasi perubahan yang diperlukan
Mengulas rencana kesuksesan tenaga kerja sehubungan dengan rencana SDM
Proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan SDM sehingga organisasi tersebut dapat mencapai tujuannya. If an organization is to achieve its goals, it needs inputs:
Financial resources (such as; money and credit)
Physical resources (such as; buildings and equipments)
People
The point is simple: organizations are made up of people and these people represent one of the organization's most valuable assets. Its supply of human resources must be sufficient to ensure the healthy operation of the organizations. Towards this object of continuing healthy operations, organization requires HR planning. (Stephen P. Robins)
A Definition of HR Planning
Secara khusus pengertian dari perencanaan SDM adalah proses analisis dan identifikasi terpenuhinya kebutuhan akan SDM yang sesuai dengan jumlah dan kebutuhan dari organisasi yang mampu secara efektif dan efisien menjalankan tugasnya (pekerjaan sesuai dengan bidangnya) dan membawa organisasi untuk mencapai tujuannya.
Human resource inventory
Perencanaan SDM dimulai dengan mengembangkan dan menganalisa profil dari status terakhir dari SDM, dimana didalam era komputerisasi bukanlah merupakan tugas yang sulit bagi organisasi untuk membuat laporan yang bertujuan melakukan inventarisasi dari profil tenaga kerja yang ada kemudian dilakukan evaluasi oleh para manajer departemen dan supervisor-nya. Invetarisasi meliputi:
Daftar nama
Pendidikan terakhir
Pelatihan terakhir
Posisi / tugas yang terakhir
Kemampuan berbahasa
Kemampuan yang dimiliki
Keahlian khusus yang dikuasai
Laporan dari inventarisasi SDM ini berguna untuk:
Menentukan strategi pengembangan SDM dimasa datang yang disesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan yang muncul.
Melakukan seleksi individu untuk pengembangan pelatihan
Menentukan jenjang karir dan promosi serta mutasi
Mengidentifikasi ancaman dan tantangan yang berkaitan dengan SDM yang akan muncul sehingga bisa dilakukan antisipasi oleh organisasi.
Job analysis
Adalah menentukan jabatan yang terdapat didalam organisasi serta syarat yang diperlukan untuk melaksanakannya. Merupakan informasi yang berguna bagi manajer untuk menentukan pengembangan tugas, gambaran pekerjaan dan spesialisasi tugas serta mengevaluasinya. Sehingga manajer dapat memutuskan jenis individu yang akan direkrut sesuai dengan syarat dari posisi yang dibutuhkan.
Job description, adalah merupakan pernyataan tertulis tentang kegiatan yang harus dilakukan bagi si pemegang pekerjaan/jabatan (posisi), bagaimana melaksanakannya. Dan secara akurat menggambarkan isi dari pekerjaan tersebut, berikut lingkungan, kondisi dan suasana kerja.
Job specifications –
menjelaskan mengenai qualifikasi minimal yang bisa ditolerir kepada tenaga kerja untuk dapat berhasil menjalankan pekerjaannya dan
mengidentifikasi pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara efektif
Human Resources Planning Process
Strategi SDM adalah alat yang digunakan untuk membantu organisasi mengantisipasi dan mengatur penawaran dan permintaan SDM. Strategi ini juga memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan SDM akan dikembangkan dan dikelola. Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang.
Pada saat mengembangkan perencanaan SDM penting bagi manajer untuk menganalisis lingkungan external untuk mengidentifikasi:
faktor pemerintahan,
keadaan perekonomian,
geografi, persaingan,
komposisi tenaga kerja, dan
pola kerja.
Forecasting
Peramalan mengidentifikasi kondisi masa depan yang diharapkan berdasarkan informasi dari masa lampau dan sekarang. Dengan melakukan analisis penilaian terhadap lingkungan luar mengenai kekuatan dan kelemahan yang terdapat pada perusahaan untuk memperkirakan permintaan dan kebutuhan SDM sehubungan dengan tujuan dan strategi organisasi.
Pendekatan pendekatan untuk forecasting SDM dapat dimulai dari perkiraan terbaik dari para manajer sampai pada simulasi komputer yang rumit.
Forecasting SDM harus dilakukan melalui 3 tahap perencanaan:
jangka pendek antara 6 bulan – 1 tahun bersifat rutin
jangka menengah antara 1 – 5 tahun prosesnya lebih sulit
jangka panjang melampaui 5 tahunan
Penekanan utama dari human resources forecasting adalah meramalkan kebutuhan akan permintaan SDM organisasi. Ramalan permintaan dapat berupa penilaian subyektif atau matematis.
Pada saat kebutuhan akan SDM sudah diramalkan, selanjutnya kebutuhannya harus diidentifikasikan. Ramalan terhadap tersedianya SDM mempertimbangkan baik dengan memperhatikan
penawaran external dari tenaga kerja potensial yang tersedia dalam organisasi harus diperkirakan dengan mempertimbangkan faktor:
net migration
orang yang masuk dan meninggalkan pekerjaan
orang yang lulus dari akademi dan sekolah
perubahan komposisi dan pola tenaga kerja
ramalan perekonomian untuk lima tahun mendatang
perkembangan dan perubahan tehnologi
tindakan yang diambil menghadapi persaingan tenaga kerja
peraturan dan tekanan dari pemerintah
faktor yang mempengaruhi orang masuk dan meninggalkan pekerjaan
penawaran internal.
Perkiraan penawaran internal mempertimbangkan tenaga kerja berpindah dari pekerjaan mereka sekarang ke pekerjaan lain karena promosi, perpindahan lateral dan pemberhentian. Penawaran internal juga dipengaruhi oleh program pelatihan dan pengembangan, peraturan pemindahan dan promosi, aturan pensiun.
Dengan semua data yang terkumpul dan forecasting telah dilakukan, maka sebuah organisasi memiliki informasi mengenai kebutuhannya untuk mengembangkan rencana SDM. Tanpa memperhatikan kompleksitasnya, tujuan akhir dari rencana itu adalah para manajer dalam organisasi dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang tersedia dengan permintaan yang telah diramalkan sebagai petunjuk dari strategi perusahaan.
An organization consists of people with various backgrounds. Setiap organisasi apapun bentuknya selalu terdiri dari orang-orang dari berbagai latar belakang. Organizations depend on people to make them operate. An organization is nothing without human resources. Organisasi perlu terus melakukan pengembangan sumber daya manusia karena bagaimanapun divisi SDM merupakan mitra divisi lain dalam pengembangan kualitas SDM.
What is management?
Management process includes the planning, organizing, leading and controlling that takes place in order to accomplish objectives. Management is the process of efficiently getting activities completed with and through other people. Any definition of management must include three common factors:
goals
limited resources and
people
Dengan demikian manajer bertugas mengarahkan segala kegiatan organisasi untuk mencapai tujuan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas secara efisien dan efektifitas semuanya dilaksanakan melalui pengalokasian tenaga SDM yang proporsional dan maksimal.
What is Human Resources Management?
Human resource management is concerned with the 'people' dimension in management. Since every organization is made up of people, acquiring their services, developing their skills, motivating them to high levels of performance and ensuring that they continue to maintain their commitments to the organizations are essentials to achieve organizational objectives. (Stephen P. Robbins). Dengan demikian bahwa organisasi yang sudah barang tentu berisi dari pada sekumpulan orang-orang yang memiliki berbagai pengalaman, keahlian dan kemampuan yang bervariasi memerlukan sarana yang bertujuan untuk menjaga komitmennya terhadap pencapaian tujuan organisasi yang telah ditentukan oleh manajemen organisasi. Sarana tersebut adalah Manajemen Sumber Daya Manusia.
Specifically, HRM is a process consisting of four functions – acquisition, development, motivation and maintenance of human resources. Jadi secara akademis kita gambarkan bahwa MSDM adalah merupakan proses yang terdiri dari perekrutan, persiapan, mengoperasionalkan dan menjaga/ mempertahankan SDM untuk kepentingan pencapaian tujuan organisasi. Secara singkat pelaksanaan dari proses MSDM meliputi 4 fungsi utama:
Acquisition
Adalah fungsi perencanaan yang menitik-beratkan pada cara mendapatkan SDM yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan.
Development
Fungsi perencanaan pada pengembangan SDM
Motivation
Fungsi perencanaan pada motivasi SDM kea rah produktivitas.
Maintenance
merupakan fungsi yang kontras terhadap fungsi motivasi dimana pelaksanaan fungsi maintenance memperhatikan pada bidang yang lebih menguntungkan organisasi, pelayanan dan kondisi kerja yang memadai dapat dipenuhi oleh perusahaan untuk tujuan menjaga komitmen dari SDM perusahaan terhadap tujuan organisasi.
2. Basic Principles of Human Resources Development
SDM memiliki kompetensi manajerial. Kompetensi manajerial ini harus diciptakan melalui pengelolaan SDM yang efektif dan efisien yang mendasarkan pada (3) tiga prinsip dasar yaitu:
Pengelolaan dengan orientasi pada layanan
Pengelolaan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SDM untuk berperan serta aktif didalam perusahaan
Pengelolaan SDM yang mampu menumbuh kembangkan jiwa intrapreneur dalam diri setiap individu diperusahaan.
3. Human Factor
Dengan demikian manusia merupakan modal terpenting. Permasalahan yang muncul pada era 1990-an ada (2) masalah utama yang dihadapi dalam usaha melaksanakan strategi bisnis. Yaitu:
Tidak memiliki orang yang tepat untuk menghasilkan strategi tersebut dan
Kegagalan melatih orang secara efektif.
Sumber daya manusia adalah bagian penduduk yang mempersiapkan diri untuk bekerja produktif. Dan seseorang dianggap mampu bekerja bila sudah mencapai usia produktif atau usia kerja. Setiap Negara memberikan batasan yang berbeda mengenai usia kerja tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi, social dan ketenagakerjaan di Negara yang bersangkutan. Dan banyak Negara yang mengambil batas umur 15 tahun, artinya tenaga kerja adalah SDM yang berusia 15 th atau lebih.
Saat ini setiap organisasi menyadari bahwa unsur manusia dalam organisasi dapat memberikan competitive advantages yang berarti mempengaruhi kesuksesan suatu organisasi dari persaingan.
The Role of Human Resources
Keberadaan Sumber Daya Manusia akan memudahkan manajer dalam melakukan perekrutan, mengorientasikannya sesuai dengan kebutuhan bidang dalam organisasi, melatihnya serta membangun kompensasi bagi karyawan, melakukan penilaian kinerja serta penerapan tindakan disipliner. Secara umum HRM menjalankan fungsi administrative yang secara luas meliputi:
Recruitment
Compensation analysis
Benefits administration
Training and Development
General employee administration
Sehingga dengan demikian keberadaan MSDM berhubungan dengan system rancangan formal dalam suatu organisasi untuk menentukan efektivitas dan efisiensi dilihat dari bakat seseorang untuk mencapai sasaran suatu organisasi. Peran SDM dalam organisasi telah melebar dan lebih strategis dari sekedar administrasi dan operasi meskipun tetap tidak melupakan peran yang lama.
HRM Challenges
Penelitian oleh Hudson Institute yang dituangkan dalam bukunya Workforce 2020 dapat disimpulkan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi oleh MSDM meliputi:
Economic development and Technology development
Human resources availability and quality
Demographic
Organization re-structuring.
Perubahan peran Human Resources Position and Re-positioning
MSDM merupakan perluasan dari pandangan tradisional untuk mengelola orang secara efektif dan untuk itu membutuhkan pengetahuan tentang perilaku manusia dan kemampuan untuk mengelolanya. Sehingga penyusunan strategi SDM harus relevan terhadap penyusunan strategi bisnis.
Perubahan lingkungan bisnis meliputi aspek internal dan eksternal. Kedua aspek perubahan tersebut berimplikasi pada organisasi untuk melihat keunggulan kompetitif yang dimiliki pada potensi SDM untuk memenangkan persaingan global.
Human Resources Management Activities
Focus utama MSDM adalah memberikan kontribusi pada suksesnya organisasi pada:
Productivity .
Quality .
Services
Kinerja aktivitas SDM harus dalam konteks organisasi namun juga harus menimbang adanya factor lingkungan (hukum, ekonomi, social budaya dan teknologi) karena factor ini akan mempengaruhi aktivitas SDM lintas batas Negara/international. Aktivitas SDM adalah meliputi:
Planning and analysis HR
Equal employment opportunity
Recruitment / staffing
HR development
Compensations and benefits
Health, safety and security
Industrial relation
Kepatuhan hukum selama 30 th terakhir, hukum dan peraturan telah diadopsi pada tingkat nasional. Setiap tahun peraturan ini berkembang karena tindakan pemerintah dan putusan yudisial. Hal ini mengakibatkan waktu dan usaha yang diperlukan oleh praktisi SDM dan manajer menjadi lebih panjang dan besar untuk mematuhi peraturan tersebut. Perhatikan contoh beberapa bidang yang harus dikelola sehari-hari oleh staf SDM:
Kesetaraan kesempatan bekerja
Pencegahan sexual harassment
Masalah kesehatan
Laporan kepatuhan pension
Cuti keluarga / perawatan
Keselamatan dan kesehatan kerja
Keluhan serikat kerja
Akomodasi bagi yang cacat
Dsb-nya
HRM Obejctives
Sasaran dari Manajemen Sumber Daya Manusia pada organisasi:
Meningkatkan nilai SDM (human capital)
Menarik dan mempertahankan SDM
Mengembangkan kemampuan SDM organisasi
Identifikasi dan penghargaan kinerja
Menghasilkan system kepatuhan yang efektif biaya
Efisiensi administrasi
Pada umumnya HRD dalam organisasi memiliki dua (2) struktur yang berbeda:
HRD mempunyai fungsi bertanggung jawab secara langsung kepada CEO, dimana hasilnya lebih mudah untuk menuju pada proses pembuatan strategi dalam organisasi.
HRD yang bertanggung jawab pada vice president keuangan / administrasi. Dalam hal ini lebih memusatkan SDM pada penanganan masalah operasional dan administrasi.
Arbitrase/perwasitan, merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ke-3 sebagai penengahnya /wasitnya yang bukan hakim walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim. Undang undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa yang mulai berlaku tanggal 12 Agustus 1999 sebagai pengganti Pasal 615 s/d Pasal 651 Reglement Acara Perdata. Para Pihak dalam perjanjian yang menghendaki agar penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan dengan arbitrase dapat menggunakan salah satu cara berikut:
dengan mencantumkan klausul dalam perjanjian pokok, yang berisi penyelesaian sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase.
dengan suatu perjanjian tersendiri, diluar perjanjian pokok. Akta seperti ini sering disebut sebagai akta kompromis yang ditanda tangani oleh para pihak. Jika tidak ditandatangani maka akta ini harus dibuat dimuka notaries dan saksi-saksi.
Pengertian Arbitrase menurut Frank Elkouri dan Edna Elkouri dalam bukunya How Arbitration Works 1974. Arbitration si a simple proceeding voluntarily chosen by parties who want a dispute determined by an impartial judge of their own mutual selection, whose decision, based on the merits of the case, they agreed in advance to accept as final and binding. Adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang arbiter atau para arbiter yang berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk atau menaati keputusan yang diberikan oleh para arbiter yang telah mereka pilih/tunjuk
2.The Advantages of Using the Arbitral
Ada 3 keuntungan dalam menggunakan lembaga Arbitrase ini:
Waktu yang cepat
Adanya orang-orang yang ahli
Rahasia para pihak terjamin
Dalam prakteknya ada 2 jenis Arbitrase:
Arbitrase ad-hoc voluntair dan
Permanent Body Arbitrase meliputi antara lain;London Arbitration, American Arbitration, International Chamber of Commerce Arbitration, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia
3. Badan Arbitrase Nasional
BANI didirikan atas prakarsa dari KADIN yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa Perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan yang bersifat nasional maupun international. BANI juga memiliki binding opinion tanpa adanya sengketa jika diminta oleh para pihak dalam perjanjian.
Klausula standar yang disarankan BANI yang dicantumkan dalam perjanjian adalah sebagai berikut:
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. – (English) All disputes arising from this contract shall be finally settled under the rules of arbitration of the BANI by arbitrations appointed in accordance with the said rules.
Jika dalam klausula perjanjian telah ditentukan penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase BANI. maka prosedurnya adalah:
melakukan pendaftaran ke BANI ð Pemeriksaan sengketa menurut ketentuan BANI ð penyerahan jawaban termohon kepada pemohon dan memerintahkan kedua belah pihak menghadap sidang arbitrase ð bila kedua belah pihak datang, Majelis mengusahakan perdamaian.
Sedangkan untuk Pelaksanaan putusan Arbitrase asing diatur dengan Peraturan MA No. 1 Tahun 1990, yang pada intinya menyebutikan bahwa Arbitrase Asing dapat dilaksanakan di Indonesia dengan terlebih dahulu didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan kemudian dikirimkan ke MA untuk mendapatkan keputusan izin eksekusi. Putusan Abitrase Asing – putusan yang dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun abiter perorangan diluar wilayah hukum Republik Indonesia, ataupun suatu putusan badan abitrase ataupun arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum RI dianggap sebagai suatu putusan arbitrase asing, yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Keppres No.34 Tahun 1981
Asas ini pada hakekatnya memberikan peluang kepada para pihak untuk , melakukan perjanjian dalam bentuk yang sebebas-bebasnya selama tidak melanggar ketentuan per-Undangan yang berlaku, Moralitas/Kesusilaan dan Ketertiban Umum. Asas kebebasan berkontrak artinya menjadikan perjanjian adalah suatu system terbuka.
Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis adalah, perjanjian tertulis yang berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk tujuan komersial serta sebagai penghubung interaksi antar pengusaha / pebisnis yang meliputi, produksi, distribusi dan perdagangan baik barang maupun jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Mengapa Diperlukan Kontrak Bisnis?
Kontrak bisnis akan sangat berguna sebagai pedoman kerjasama antar pihak yang sepakat
Mencegah timbulnya sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kerjasama tersebut.
Sebagai undang-undang yang berlaku bagi para pihak yang berfungsi sebagai sumber penyelesaian sengketa
Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum bagi para pihak
Dari segi keamanan secara ekonomi kontrak bisnis melibatkan pihak yang multi-disipliner dalam pembuatan perjanjian bisnis.
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan bagi 'Contract Designer' sebelum melakukan pembuatan perjanjian final untuk disahkan dan disepakati:
Harus dipahami bahwa kontrak bisnis tidak hanya sekedar formalitas belaka
Isi perjanjian harus dianalisis secara detil.
Karena pasti kedua belahpihak akan mencari posisi aman jika terjadi sengketa
Draft perjanjian harus diteliti dan diulas beberapa kali sebelum akhirnya disetujui
Karena harus dipahami bahwa jika perjanjian sudah ditanda-tangani maka tidak mungkin lagi dinegosiasi ulang.
Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai pointers yang berpotensi menimbulkan 'Sengketa'
Melakukan analisis mengenai potensi kerugian dan keuntungan yang timbul dari obyek perjanjian yang dibuat dan disepakati secara ekonomi dan hal ini harus didiskusikan oleh team.
Melakukan simulasi dari proses bisnis yang terjadi untuk dapat dilakukan pemetaan dari hal-hal yang berkaitan dengan obyek perjanjian.
Berdasarkan pemetaan dibuat analisis dari setiap potensi sengketa dilakukan 'listing' dari setiap potensi sengketa yang muncul atau diperkirakan akan muncul.
Dari point 3 tersebut dilakukan verifikasi ulang oleh pihak atau team yang lain untuk dimintakan 'second opinion'
Beberapa unsur yang dapat menimbulkan sengketa adalah:
Obyek dari isi perjanjian itu sendiri berdasarkan pertimbangan ekonomis
Pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa berdasarkan pertimbangan ekonomi
Total biaya yang harus dikeluarkan secara detil untuk penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa
Percantik Presentasi Anda dengan Tools dibawah ini
PowerPoint Add-ons Energize PowerPoint with 3D transition F/X, charts, 30,000+ templates, photos and more. Free trial! www.CrystalGraphics.com
_____________________ FrontPage Web Templates Sophisticated, professional FrontPage Web templates for business and personal use. www.CrystalGraphics.com _____________________ Stock Business Photos High-quality digital images to enhance your presentations, emails, websites, brochures, ads and more! www.CrystalGraphics.com
_____________________ Outlook Add-ons World's best spam-filtering software, designer stationery, business photos, animated emoticons, witty famous quotations and more. www.CrystalGraphics.com
"Life is a mystery. When the time begin, the fact has gone. I eager to discuss to everyone who wants to know the nature of human being with its secret. Do you know the difference between success and fail? When a challenge is similar of its response, we called it success. But the next challenges never became smaller than the capacity of our strength. That's why we have to stronger than before in order to face any threats will come. The vision of GICI must survive at any circumstances. Why? because of our mission is equal to the God way as long as we understand the meaning of life. Life is really full of paradox, isn't it?"
Pengaruh seorang pengajar tidak akan pernah tahu sampai kapan berakhir, blog ini dipersiapkan untuk memberikan kesempatan pada mahasiswa STIE GICI Business School yang karena lain dan sesuatu hal tidak dapat hadir didalam perkuliahan yang saya ampu dan para pembaca yang budiman yang karena lain dan sesuatu hal membuka situs blog saya ini.
Karena pada hakekatnya tehnologi memiliki dua sisi yang berlawanan mampu memberi manfaat bagi perkembangan umat manusia dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan manusia itu sendiri, sebagai pengajar tentunya saya memilih memanfaatkannya untuk kebajikan dengan menyebarkan ilmu yang saya miliki meskipun ilmu itu tidaklah sebanding dengan ilmu dari Sang Pencipta yang dapat kita lihat dari hasil ciptaanya di alam semesta ini