Chapter 2
CONTRACTS and AGREEMENT 1. Contracts Requirements Syarat-syarat sahnya kontrak: Syarat SAH-NYA suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal Pasal 1320 KUHPdt., yang menyatakan bahwa "supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat" yaitu : Syarat sahnya perjanjian tersebut terdiri dari: 1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement] 2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity] Syarat 3. Suatu hal tertentu [certainty of terms] 4. Sebab yang halal [considerations] Syarat OBJEKTIF Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 2. Legal Subjects Menurut hukum Perdata, subyek hukum yang belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila Bahwa hukum meletakan hak pada satu pihak dan meletakan kewajiban pada pihak lainnya, sehingga hukum akan memaksakan hubungan/ perikatan itu dapat dipenuhi atau dipulihkan apabila ada satu pihak yang tidak mengindahkan/ melanggar perikatan yang telah disepakati bersama. Hal ini diperkuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suau perjanjian berlaku pula sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Subject Perjanjian, Seseorang tidak dapat mengikat diri sendiri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain daripada untuk dirinya sendiri. Yang dimaksud subjek perjanjian adalah para pihak yang terikat/ terlibat dengan diadakannya suatu perjanjian. Ada tiga golongan yang dapat dikategorikan sebagai subjek perjanjian: Asas yang berlaku adalah suatu perjanjian akan berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, dan akan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri sesuai yang diisyaratkan dalam Pasal 1318 KUHPer. Konsekuensi logis dari orang yang membuat perjanjian, maka orang tersebut dianggap telah mengadakan perjanjian bagi ahli waris dan bagi orang yang memperoleh hak dari padanya. 3. Contracts Principles Tiga Asas Perjanjian dalam melakukan perjanjian/kontrak: 4. Certainty of Terms Undang-undang menentukan benda-benda tertentu yang tidak dapat dijadikan sebagai objek perjanjian. Benda-benda yang dimaksud adalah benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Pengertian suatu hal tertentu disini adalah sesuatu yang diperjanjikan. Barang/ jasa yang dimaksudkan dalam perjanjian harus sudah ditentukan jenisnya. Apakah barang/ jasa tersebut sudah ada atau belum ada di tangan si berhutang pada waktu perjanjian dibuat. 5. Considerations Sebab/ Causa yang halal suatu perjanjian adalah isi perjanjian itu sendiri. Artinya hal-hal yang dikehendaki oleh masing-masing pihak tercantum dalam perjanjian. Namun demikian, hal-hal yang dikendaki tersebut bila diniatkan oleh salah satu pihak/ kedua belah pihak untuk hal-hal yang bersifat melawan hukum, maka causa yang halal tidak terpenuhi. 6. Contracts that Never Happen Batalnya Perjanjian dibedakan dalam 2 terminologi yang memiliki akibat yuridis: (1) Null and Void (batal demi hukum bersifat obyektif) dan (2) Voidable. (dibatalkan oleh para pihak. Bersifat subyektif). 7. Alternative Dispute Resolutions (ADR) Penyelesaian Sengketa Kontrak/perjanjian biasanya telah mencantumkan dalam pasal/klausulanya tentang cara penyelesaian sengketa yang timbul. Ada 3 cara penyelesaian: 8. the Functions Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam : Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban. Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. Somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.
SUBJEKTIF
mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata). Pasal 1330 KHUPerdata menyebutkan ada 3 kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak didalam hukum. Yaitu:

