Silahkan Download Materi Kuliah

January 30, 2009

Chapter 2

CONTRACTS and AGREEMENT

1. Contracts Requirements

Syarat-syarat sahnya kontrak:

Syarat SAH-NYA suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal Pasal 1320 KUHPdt., yang menyatakan bahwa "supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat" yaitu :

Syarat sahnya perjanjian tersebut terdiri dari:

1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]

2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity]

Syarat
SUBJEKTIF

3. Suatu hal tertentu [certainty of terms]

4. Sebab yang halal [considerations]

Syarat OBJEKTIF

Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

2. Legal Subjects

Menurut hukum Perdata, subyek hukum yang belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila
mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata). Pasal 1330 KHUPerdata menyebutkan ada 3 kelompok orang yang tergolong tidak cakap untuk bertindak didalam hukum. Yaitu:

  1. Orang yang belum dewasa
  2. Orang yang berada dibawah pengampuan/perwalian
  3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan UU.

Bahwa hukum meletakan hak pada satu pihak dan meletakan kewajiban pada pihak lainnya, sehingga hukum akan memaksakan hubungan/ perikatan itu dapat dipenuhi atau dipulihkan apabila ada satu pihak yang tidak mengindahkan/ melanggar perikatan yang telah disepakati bersama. Hal ini diperkuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suau perjanjian berlaku pula sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.

Subject Perjanjian, Seseorang tidak dapat mengikat diri sendiri atas nama sendiri atau meminta ditetapkan suatu janji selain daripada untuk dirinya sendiri. Yang dimaksud subjek perjanjian adalah para pihak yang terikat/ terlibat dengan diadakannya suatu perjanjian. Ada tiga golongan yang dapat dikategorikan sebagai subjek perjanjian:

  1. Para pihak yang mengadakan perjanjian
  2. Para ahli waris mereka
  3. Pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan para pihak.

Asas yang berlaku adalah suatu perjanjian akan berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, dan akan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri sesuai yang diisyaratkan dalam Pasal 1318 KUHPer. Konsekuensi logis dari orang yang membuat perjanjian, maka orang tersebut dianggap telah mengadakan perjanjian bagi ahli waris dan bagi orang yang memperoleh hak dari padanya.

3. Contracts Principles

Tiga Asas Perjanjian dalam melakukan perjanjian/kontrak:

  1. asas kebebasan berkontrak,
  2. asas kekuatan mengikat,
  3. asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya (Pasal 1320 KUHPerdata)

4. Certainty of Terms

Undang-undang menentukan benda-benda tertentu yang tidak dapat dijadikan sebagai objek perjanjian. Benda-benda yang dimaksud adalah benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Pengertian suatu hal tertentu disini adalah sesuatu yang diperjanjikan. Barang/ jasa yang dimaksudkan dalam perjanjian harus sudah ditentukan jenisnya. Apakah barang/ jasa tersebut sudah ada atau belum ada di tangan si berhutang pada waktu perjanjian dibuat.

5. Considerations

Sebab/ Causa yang halal suatu perjanjian adalah isi perjanjian itu sendiri. Artinya hal-hal yang dikehendaki oleh masing-masing pihak tercantum dalam perjanjian. Namun demikian, hal-hal yang dikendaki tersebut bila diniatkan oleh salah satu pihak/ kedua belah pihak untuk hal-hal yang bersifat melawan hukum, maka causa yang halal tidak terpenuhi.

6. Contracts that Never Happen

Batalnya Perjanjian dibedakan dalam 2 terminologi yang memiliki akibat yuridis: (1) Null and Void (batal demi hukum bersifat obyektif) dan (2) Voidable. (dibatalkan oleh para pihak. Bersifat subyektif).

7. Alternative Dispute Resolutions (ADR)

Penyelesaian Sengketa Kontrak/perjanjian biasanya telah mencantumkan dalam pasal/klausulanya tentang cara penyelesaian sengketa yang timbul. Ada 3 cara penyelesaian:

  1. Jalur pengadilan
  2. Jalur musyawarah atau kekeluargaan antar para pihak
  3. jalur Arbitrase/perwasitan

8. the Functions

Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam :

  1. Akta dan Akta Otentik dan Akta dibawah tangan
  2. Surat bukan akta, ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880 KUHPerdata

Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian.

Somasi bersifat memberikan peringatan. Biasanya dilakukan sampai 3 (tiga) kali terhitung sejak saat jatuh tempo atau saat dimana si pihak yang menerima seharusnya telah melakukan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Karena bersifat peringatan, maka somasi harus melalui surat tertulis. Waktu yang diberikan kepada pihak yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutangnya itu, haruslah waktu yang sepantasnya menurut keadaan tertentu. Yaitu, dengan melihat kepentingan pihak yang mempunyai kewajiban dengan kepentingan pihak yang mempunyai hak secara seimbang. Sehingga fungsi utama dari suatu somasi bagi yang mempunyai hak adalah untuk menyatakan lalainya pihak yang mempunyai kewajiban.

Somasi tidak diperlukan apabila tenggang waktu yang diberikan dalam perjanjian antara para-pihak merupakan tenggang waktu yang mutlak. Somasi juga tidak diperlukan apabila pihak yang mempunyai kewajiban menolak untuk mengadakan pembayaran, atau dalam hal ia telah memenuhi kewajibannya, akan tetapi tidak dilakukan secara sempurna. Juga pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, dalam hal mana pada umumnya, tidak diperlukan satu somasi, karena dengan melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan apa yang tidak boleh diperbuat saja, maka sudah mengakibatkan pihak itu lalai dalam memenuhi kewajibannya. Persoalan somasi ini diatur dalam pasal 1243 dan pasal 1238 KUH Perdata.




Read more...

January 29, 2009

Chapter 1

BAB I

HUKUM dan LEGALITAS


  1. Pengertian Hukum

Hukum harus dipahami sebagai penyeimbang dalam kehidupan masyarakat yang memiliki berbagai macam kepentingan, apapun kegiatan masyarakat itu akan selalu menimbulkan hak dan kewajiban bagi satu dan yang lainnya. Hal ini tentu memerlukan suatu sistem yang dapat mengatur dan mengakomodir segala kepentingan tersebut sehingga kehidupan masyarakat dengan beragam tujuan dan kepentingannya dapat berjalan semestinya. Maka sistem hukumlah yang dipercaya dapat mengatasi keseimbangan dari perbedaan kepentingan yang muncul dimasyarakat sekaligus juga melindunginya.

The General Description of Law Systems


Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

HUKUM INDONESIA terdiri dari

  1. Hukum public yang meliputi:
    1. Hukum Tata Negara
    2. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
    3. Hukum Pidana Ü Hukum Acara Pidana
  2. Hukum Privaat yang meliputi:
    1. Hukum Perorangan dan Hukum keluarga
    2. Hukum Benda
    3. Hukum Perikatan / Perjanjian
    4. Hukum Daluarsa / Pembuktian

    Ü Hukum Acara Perdata

    1. Defining Law

Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :

  1. Peraturan dibuat oleh yang berwenang
  2. Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
  3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang
  4. Bersifat memaksa dan ditaati berasal dari norma-norma yang telah ada dan berlaku dimasyarakat, sehingga tidak dapat dikatakan terhadap setiap sesuatu hal yang baru yang belum ada undang-undangnya dikatakan belum ada hukumnya.

Secara garis besar diketahui bahwa dengan melihat : Pribadi yang melakukan hubungan hukum; Tujuan hukum ,dan; Kepentingan-kepentingan yang diatur, maka dikenal dua pembidangan hukum besar, yaitu; Hukum publik dan; Hukum privat/perdata. Dengan tetap berdasarkan pada kedua pembidangan ruang lingkup hukum tersebut, juga dikenal beberapa pembidangan hukum yang mengkaji dan mengatur sesuatu permasalahan secara lebih spesifik, sebagai contoh : Hukum tentang Hak Milik Intelektual (Intelectual Property Rights), Hukum Asuransi, Hukum Perlindungan Konsumen masih banyak lagi bidang hukum lainnya. Sedangkan dalam pelaksanaannya dibidang ketata-niagaan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam hubungannya dengan aspek hukum adalah:

  1. Subyek Hukum
  2. Badan Hukum
  3. Advocat
  4. Pengacara
  5. Konsultan Hukum
  6. Notaries
  7. Pejabat Pembuat Akta tanah
  8. Hakim
  9. Arbitrer
  10. Mahkamah Agung


  1. Legal Business Organizations
    1. Business Organizations

    Pengertian dari Badan Usaha adalah: Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjual belikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan profit taking.
    Business activities include:

    1. Industrial
    2. Trading
    3. Services
    4. Agricultures
    5. Extracting/Mining


  1. Legal Organizations

    Pengertian dari Badan Hukum adalah: Merupakan perkumpulan yang bertujuan untuk menjalankan suatu bidang kegiatan usaha yang pendiriannya harus berdasarkan pengesahan dari pemerintah. Bentuk dari badan hukum antara lain: PT, Koperasi, dan Yayasan.

  2. Perseroan Terbatas (PT)

    Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yg mulai berlaku pd tanggal 7 Maret 1996, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaanya.

    Tiga unsur kesatuan bagi PT yang disebut sebagai Badan Hukum: pertama, Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi. Kedua, Adanya pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Dan ketiga Adanya pengurus (Komisaris dan Direksi) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan RUPS.

  3. Koperasi

Pengertiannya adalah, adanya kerjasama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama yang bukan mencari keuntungan. (Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Landasan dan Azas Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan azas kekeluargaan.

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

  • Membangun dan menyumbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


  1. Yayasan (Stichting)

    Undang Undang No. 28 Tahun 2004. Pengertian yayasan menurut pasal 1 adalah merupakan Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Organisasinya terdiri dari: Pembina, Pengurus dan Pengawas (jika terjadi kepailitan karena kelalaian dari pengawas, maka setiap anggota pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang terjadi kecuali jika dapat membuktikan sebaliknya). Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya.




Read more...

January 11, 2009

Pemilu Oh...Oh Pemilu..Golput dengan menggunakan Hak Pilih

Beberapa waktu yang lalu ketika saya melewati tol jagorawi ke arah bogor terdapat spanduk besar yang berisi peringatan akan datangnya tahun baru 2009 adalah tahun yang penuh dengan rayuan gombal para politisi kepada rakyat.
ungkapan yang tersirat dalam spanduk tersebut jelas menunjukan sikap pesimis tentang Pemilu yang akan diselenggarakan, selama ini jika ditelaah lebih dalam lagi rakyat sebenarnya sudah masa bodoh dengan Pemilu yang akan dilaksanakan, karena perubahan yang diharapkan untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya ternyata justru malah semakin memberatkan dengan berbagai kebijaksanaan yang tidak mementingkan rakyat, misalnya antrean BBM tidak ubahnya seperti pada tahun 1960-an, perilaku wakil rakyat yang demikian tercelannya mulai dari perselingkuhan hingga suap-menyuap yang nilainya benar-benar membuat rakyat tidak lagi bisa membedakan antara wakil rakyat dan perampok jalanan. Sikap ketidak dewasaan para parpol juga ditunjukan oleh pengerahan massa jika dalam pilkada kalah, bahkan ketua parpolpun seakan tidak memberikan cerminan seoarang pemimpin dengan ikut mengompori massanya, atau tidak bersikap dewasa untuk menerima kekalahan, bahkan ada yang berkomentar bahwa golput itu pengkhianat, justru yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana dengan sikap politikus yang ketika terpilih justru malah menyengsarakan rakyat jadi siapa sebenarnya yang berkhianat, jangan lupa para politikus itu membawa amanat dari para konstituennya yang memilihnya dan mempercayakannya, apakah wajar dengan tindakannya yang manja minta fasilitas lebih-lah, jalan-jalan ke luar negeri studi banding katanya (belajar dong internet jadi bisa online studi banding lebih murah dan intelek) jangan asal minta laptop dengan spek yang tinggi hanya untuk maaf saja buat nonton filem murahan.
Jika sekarang dari hasil survei menunjukan peningkatan sikap Golput saya rasa adalah sangat wajar karena kepercayaan rakyat sudah pada batasnya, namun saran saya tetap gunakan hak pilih meskipun anda Golput agar kartu suara yang tidak digunakan tidak disalah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Namun jika hati nurani anda mengatakan untuk memilih ya pilihlah namun siapkan diri untuk kecewa jika nanti tidak sesuai harapan, agar tidak terjadi dendam anggaplah anda sudah berperan serta sebagai warga negara yang baik untuk ikut serta dalam pemilu.

Read more...

January 05, 2009

Mimpi seorang pengajar

Seperti apakah kampus yang kita inginkan, 30 tahun yang lalu banyak sekali mahasiswa dari Malaysia yang belajar di Indonesia, tetapi sekarang justru hal yang sebaliknya.

Perjalanan waktu seiring dengan meningkatnya peradaban manusia, sudah tentu kualitas hidup manusia juga mengalami perubahan, yang diikuti dengan perubahan pemahaman pengetahuan kecuali beberapa pengetahuan dasar yang tidak akan berubah kecuali metode pembelajaraannya saja yang akan terus berkembang.

Pendidikan di Indonesia masih jauh dari ideal, jika diperhatikan demontrasi yang dimotori para mahasiswa lebih banyak berakhir dengan bentrokan dan tindakan anarkis, yang justru membuat kita mengernyitkan dahi, beginikah ilmu yang didapat dikampus dalam mengaplikasikannya didunia nyata.

kontrol sosial memang diperlukan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, namun jika kontrol sosial bertujuan untuk memaksakan kehendak maka yang terjadi adalah benturan kepentingan. Mahasiswa hendaknya lebih bersikap memberi solusi sesuai dengan pendidikan yang diterimanya yaitu pendidikan tinggi sehingga diharapkan mampu berpikiran lebih tinggi, mengutamakan kerja otak daripada kerja otot. Apa yang terjadi sekarang ini tentulah ada yang salah dalam sistem pendidikan kita yang ternyata hingga sekarang tampak tidak berkembang dan menunjukan perubahan yang signifikan.

Saya pribadi yang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di negeri sekarang ini kebanggan saya terhadap almameter sudah sangat berkurang, karena sekarang perjuangan untuk memperoleh bangku pendidikan tinggi negeri ternama dapat ditempuh dengan jalur khusus asalkan sumbangan dan kontribusinya juga khusus.

Sudah selayaknya pendidikan tinggi terus disubsidi oleh pemerintah karena memang amanat UUD'45 dan merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin kualitas bangsa dan rakyatnya dengan memberikan pendidikan yang memadai dan terjangkau. sejarah telah membuktikan ketika akhirnya kerajaan Jepang membuka politik isolasinya dan salah satu kebijaksanaannya adalah dengan mewajibkan seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan yang memadai, dan itu juga sebabnya ketika negaranya hancur oleh bom atom, rakyat Jepang dapat segera pulih jika bahkan merajai dunia dengan perkembangan tehnologinya, jika dibandingkan Indonesia bangkit pada tahun 1945 merdeka, Jepang bangkit dari kehancuran perang 1945 juga, tetapi Bangsa kita hingga saat ini belum bisa disejajarkan dengan Jepang.

Seandainya pemerintah benar-benar peduli bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang, dan bagaimana generasi mudanya akan meneruskan jalannya negara dan bangsa, maka tentu kebijaksanaan terhadap perkembangan pendidikan sudah semestinya dilakukan secara totalitas, mulai dari sistem pendidikan, kesejahteraan guru dan perangkatnya, berikut infrastruktur pendukungnya, serta menjamin hasil-hasil penelitian para ilmuwannya dan pihak akademisi, serta menjaga agar biaya pendidikan yang dibebankan kepada rakyatnya dapat terjangkau bahkan oleh mereka yang miskin sekalipun tetap dijamin untuk memperoleh pendidikan yang layak. Karena bagaimanapun juga pendidikanlah yang akan menaikan derajat seseorang yang pada akhirnya akan menaikan derajat negara dan bangsa dimata dunia.

Read more...

Never Ending Journey

Pengaruh seorang pengajar tidak akan pernah tahu sampai kapan berakhir, blog ini dipersiapkan untuk memberikan kesempatan pada mahasiswa STIE GICI Business School yang karena lain dan sesuatu hal tidak dapat hadir didalam perkuliahan yang saya ampu dan para pembaca yang budiman yang karena lain dan sesuatu hal membuka situs blog saya ini.

Karena pada hakekatnya tehnologi memiliki dua sisi yang berlawanan mampu memberi manfaat bagi perkembangan umat manusia dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan manusia itu sendiri, sebagai pengajar tentunya saya memilih memanfaatkannya untuk kebajikan dengan menyebarkan ilmu yang saya miliki meskipun ilmu itu tidaklah sebanding dengan ilmu dari Sang Pencipta yang dapat kita lihat dari hasil ciptaanya di alam semesta ini

Blog Archive

LabPixies Clock

  © ugik thanks to for amazing template ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP